UPDATE BERITA PKS:
« »

Rabu, 19 Desember 2012

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga


ANGGARAN DASAR

GERAKAN PERSAUDARAAN PEMUDA KEADILAN
(GEMA KEADILAN)
BAB I
NAMA, WAKTU,
TEMPAT KEDUDUKAN, DAN LOGO
PASAL 1
NAMA
Organisasi ini bernama Gerakan pErsaudaraan peMudA Keadilan, disingkat GEMA Keadilan
PASAL 2
WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN
GEMA Keadilan didirikan di Jakarta pada tanggal 27 Rajab 1426 H bertepatan dengan tanggal 1 September 2005
PASAL 3
LOGO
Arti dari Logo GEMA Keadilan :
(1). Tulisan GEMA KEADILAN merupakan Simbol dari Identitas & Jati diri Pemuda Indonesia yang ber-Keadilan.
(2). Pemuda Bergandengan Tangan merupakan Simbol dari Persahabatan, Persatuan, Persaudaraan, kebersamaan.
(3). Rantai Emas merupakan Simbolisasi dari Kekuatan dan persatuan yang kokoh.
(4). Merah Putih merupakan Simbol dari Cinta Tanah air, Anti penjajahan Asing, Nasionalis dan komitmen menjaga NKRI
(5). Simbol 2 Bulan Sabit & Padi merupakan simbol dari Keadilan, keharmonisan dan Kesejahteraaan.
(6). Keterangan Warna :
a). GOLD/Deep Yellow : Simbol Kemakmuran, Kewibawaan dan Kesejahteraan.
b). HITAM : Simbol Ketegasan, Kekokohan, Kekuatan & Kesolidan.
c). MERAH : Keberanian
d). PUTIH : Simbol dari Bersih dan Profesionalisme
BAB II
AZAS, SIFAT, VISI, DAN MISI
PASAL 4
AZAS
GEMA Keadilan berazaskan Islam
PASAL 5
SIFAT
GEMA Keadilan adalah organisasi otonom yang bersifat terbuka, majemuk, dan mandiri
BAB III
VISI DAN MISI
PASAL 6
VISI
Menjadi basis massa pemuda kreatif, sportif & berani, dalam menegakkan keadilan
PASAL 7
MISI
(1). Mengembangkan kualitas kompetensi & jiwa kepemimpinan di kalangan pemuda
(2). Mengembangkan sportifitas dan keberanian pemuda dalam mengekkan keadilan
(3). Mengembangkan kepekaan jiwa pemuda melalui aktifitas seni & budaya
(4). Mengembangkan jiwa profesionalisme & Entrepreneurship di kalangan pemuda
(5). Mengembangkan & memberdayakan peran perempuan
(6). Membangun kepekaan sosial pemuda & pemberdayaan masyarakat
BAB IV
KEANGGOTAAN
PASAL 8
Anggota GEMA Keadilan adalah Warga Negara Indonesia dan telah memenuhi syarat-syarat kenggotaan dan atau orang-orang yang secara khusus ditetapkan oleh Pengurus Nasional, Wilayah, atau Daerah.
BAB V
KEORGANISASIAN
PASAL 9
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Organisasi terdiri atas GEMA Keadilan Nasional, GEMA Keadilan Wilayah, dan GEMA Keadilan Daerah.
PASAL 10
PENGURUS ORGANISASI
Kepengurusan GEMA Keadilan terdiri dari GEMA Keadilan Nasional, GEMA Keadilan Wilayah, dan GEMA Keadilan Daerah.
PASAL 11
DEWAN PEMBINA DAN DEWAN PENASEHAT
Untuk menjaga keteraturan, kesinambungan, serta kesesuaian gerak langkah GEMA Keadilan dengan visi, misi, dan tujuan organisasi, maka dibentuklah Dewan Pembina dan Dewan Penasehat di tingkat GEMA Keadilan Nasional, GEMA Keadilan Wilayah, dan Daerah
PASAL 12
BADAN-BADAN KHUSUS
Apabila dianggap perlu demi mencapai tujuan organisasi dalam bidang khusus dan tugas khusus maka para pengurus GEMA Keadilan dapat membentuk Badan-badan Khusus atau unit-unit khusus atau paguyuban sesuai dengan peminatan dan atau bidang aktivitas/kegiatan sesuai kebutuhan.
BAB VI
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 13
(1). Bentuk Forum Pengambilan Keputusan
a) Musyawarah Nasional
b) Musyawarah Luar Biasa
c) Rapat Kerja Nasional
d) Rapat Pimpinan Nasional
e) Musyawarah Wilayah
f) Rapat Kerja Wilayah
g) Musyawarah Daerah
h) Rapat Kerja Daerah
i) Rapat Pleno
j) Rapat Harian
k) Rapat Koordinasi
(2). Hal-hal yang berkenaan dengan Forum Pengambilan Keputusan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VII
MASA JABATAN PENGURUS
PASAL 14
(1). Masa Jabatan pengurus adalah 5 (lima) tahun
(2). Masa jabatan Ketua Umum dalam GEMA Keadilan Nasional serta Ketua dalam tingkat GEMA Keadilan Wilayah dan GEMA Keadilan Daerah dapat dipilih 2 (dua) kali masa jabatan dan tidak dapat dipilih kembali
BAB VIII
HAK SUARA DAN HAK BICARA
PASAL 15
Hak suara dan hak bicara dalam forum pengambilan keputusan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB IX
SUMBER KEUANGAN
PASAL 16
Sumber Keuangan GEMA Keadilan diperoleh dari
(1). Iuran Anggota
(2). Zakat, Infaq, dan Shodaqoh
(3). Usaha-usaha yang halal yang dilakukan oleh GEMA Keadilan
(4). Sumbangan-sumbangan yang halal dan tidak mengikat
BAB X
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
PASAL 17
Perubahan dan pengesahan Anggaran Dasar GEMA Keadilan dilakukan melalui Musyawarah Nasional dan harus disetujui oleh Dewan Pembina
BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
PASAL 18
(1). Pembubaran GEMA Keadilan dilakukan melalui Musyawaah Luar Biasa dengan Persetujuan Dewan Pembina
(2). Apabila GEMA Keadilan dibubarkan, maka seluruh harta kekayaan organisasi diserahkan kepada Badan yang ditunjuk oleh Dewan Pembina
BAB XII
PERATURAN TAMBAHAN
PASAL 19
Hal-hal yang belum diatur, ditetapkan, ataupun dirinci dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XIII
PENUTUP
PASAL 20
Anggaran dasar ini disahkan di Jakarta
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,
ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PERSAUDARAAN PEMUDA KEADILAN
(GEMA KEADILAN)
BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL 1
Anggota GEMA Keadilan terdiri dari:
(1). Anggota Biasa
(2). Anggota Kehormatan
PASAL 2
(1). Anggota Biasa, yaitu setiap Warga Negara Indonesia yang mengajukan diri menjadi anggota dan disetujui oleh Pengurus GEMA Keadilan setempat.
(2). Anggota Kehormatan, yaitu orang yang telah ditetapkan menjadi anggota oleh Pengurus GEMA Keadilan Nasional, Wilayah, dan Daerah karena jasa dan sumbangannya dalam penegakan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
PASAL 3
JENJANG KEANGGOTAAN
Jenjang Anggota Biasa GEMA Keadilan adalah Warga, Aktivis, dan Inti
PASAL 4
SYARAT KEANGGOTAAN
(1). Syarat-syarat umum yang dapat diterima menjadi anggota biasa adalah
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia setinggi-tingginya 45 (empat puluh lima) tahun
  3. Mengajukan permohonan dan menyatakan diri secara tertulis kesediaannya menjadi anggota GEMA Keadilan
(2). Syarat-syarat khusus yang dapat diterima sebagai anggota biasa di setiap jenjangnya adalah:
a         Anggota Biasa dengan jenjang Warga
i)        Mengikuti Orientasi dan Pelantikan Warga GEMA Keadilan
ii)      Warga Negara Indonesia yang melakukan permohonan dan menyatakan diri secara tertulis kesediaannya menjadi anggota GEMA Keadilan
b        Anggota biasa dengan jenjang Aktivis
i)        Lulus Training Kepemimpinan Tingkat-1 GEMA Keadilan
ii)      Warga Negara Indonesia yang mengajukan permohonan dan menyatakan diri secara tertulis kesediaannya menjadi anggota GEMA Keadilan dengan jenjang Aktivis dan disetujui minimal oleh Kepengurusan Wilayah
c         Anggota Biasa dengan jenjang Inti
i)        Lulus Training Kepemimpinan Tingkat-2 GEMA Keadilan
ii)      Warga Negara Indonesia yang mengajukan permohonan dan menyatakan diri secara tertulis kesediaannya menjadi anggota GEMA Keadilan dengan jenjang Inti dan disetujui oleh Kepengurusan Nasional
(3). Prosedur training kepemimpinan akan diatur sendiri dalam ketetapan organisasi
(4). Prosedur penetapan anggota kehormatan diatur sendiri dalam ketetapan organisasi
PASAL 5
MASA KEANGGOTAAN
Keanggotaan berakhir karena:
  1. Telah habis masa keanggotaannya.
  2. Mengundurkan diri.
  3. Meninggal dunia.
  4. Diberhentikan melalui mekanisme organisasi
  5. Mencapai usia lebih dari 45 tahun (tidak berlaku untuk anggota kehormatan)
PASAL 6
KEWAJIBAN ANGGOTA
(1) Anggota biasa mempunyai kewajiban
  1. Mematuhi dan menjalankan AD/ART dan keputusan-keputusan organisasi
  2. Menjaga dan mempertahankan kehormatan organisasi
  3. Mendukung dan mensukseskan tujuan, usaha, dan program perjuangan
  4. Membayar iuran anggota
(2) Anggota Kehormatan mempunyai kewajiban
  1. Mematuhi dan menjalankan AD/ART dan keputusan-keputusan organisasi
  2. Menjaga dan mempertahankan kehormatan organisasi
  3. Mendukung dan mensukseskan tujuan, usaha, dan program perjuangan
PASAL 7
HAK-HAK ANGGOTA
(1). Mendapatkan perlakukan yang sama dalam organisasi
(2). Dapat memilih dan dipilih
(3). Melakukan pembelaan diri
PASAL 8
SANKSI ORGANISASI
(1)  Anggota mendapat sanksi  karena:
  1. Bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh GEMA Keadilan.
  2. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik GEMA Keadilan.
  3. Melakukan tindakan kriminal dan atau bertentangan dengan norma-norma moralitas.
(2)  Jenis-jenis sanksi :
  1. Peringatan
  2. Skorsing
  3. Pemberhentian
(3)  Sanksi diberikan melalui forum yang diselenggarakan oleh Kepengurusan GEMA Keadilan yang ditunjuk
(4)  Tatacara pemberian sanksi diatur dalam ketetapan tersendiri
BAB II
PENDIRIAN DAN PIMPINAN ORGANISASI
PASAL 9
PENDIRIAN GEMA KEADILAN NASIONAL
(1)  GEMA Keadilah Nasional dibentuk dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)  GEMA Keadilan Nasional dibentuk dan disyahkan oleh Dewan Pendiri Gema Keadilan
PASAL  10
PENDIRIAN GEMA KEADILAN WILAYAH
(1)  GEMA Keadilah Wilayah dibentuk dalam lingkup Propinsi
(2)  GEMA Keadilan Wilayah dibentuk dan mendapat pengesahan dari pengurus GEMA Keadilan Nasional dengan rekomendasi dari Dewan Pembina Wilayah setempat.
PASAL  11
PENDIRIAN GEMA KEADILAN DAERAH
(1)  GEMA Keadilan Daerah dibentuk dalam lingkup Kabupaten atau Kotamadya
(2)  GEMA Keadilan Daerah dibentuk dan mendapat pengesahan dari GEMA Keadilan Wilayah dengan rekomendasi dari Dewan Pembina Daerah setempat.
(3)  Daerah (kabupaten/kota madya) tersebut merupakan daerah dengan pertimbangan strategis dari GEMA Keadilan Wilayah
PASAL 12
PENDIRIAN GEMA KEADILAN LUAR NEGRI
GEMA Keadilan Luar Negri dibentuk dengan mempertimbangkan kepentingan strategis tertentu.
PASAL 13
PENGURUS GEMA KEADILAN NASIONAL
(1)  Status Kepengurusan GEMA Keadilan Nasional
  1. Pengurus GEMA Keadilan Nasional adalah badan kepemimpinan organisasi pada GEMA Keadilan Nasional.
b        Masa jabatan satu periode kepengurusan GEMA Keadilan Nasional adalah 5 (lima) tahun.
c         Ketua GEMA Keadilan Nasional maksimal memegang jabatannya selama 2 (dua) periode.
(2)  Pengurus GEMA Keadilan Nasional terdiri dari Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Badan Pengurus Harian GEMA Keadilan Nasional, dan Pengurus Biasa .
  1. Badan Pengurus Harian GEMA Keadilan Nasional terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Ketua-ketua Departemen.
  2. Pengurus Biasa GEMA Keadilan Nasional adalah anggota-anggota Departemen GEMA Keadilan Nasional
  3. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal GEMA Keadilan Nasional dipilih melalui Musyawarah Nasional atas rekomendasi dari Dewan Pembina
  4. Ketua–ketua Departemen dipilih oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal GEMA Keadilan Nasional bersama dengan Dewan Pembina
(3)   Mekanisme  kepengurusan GEMA Keadilan Nasional
a         Ketua Umum GEMA Keadilan Nasional
i)        Status Keanggotaan adalah Anggota Biasa dengan Jenjang Inti
ii)      Mekanisme Pemilihan Ketua Umum diserahkan kepada Dewan Pembina
b        BPH
i) Status Keanggotaan adalah Anggota Biasa dengan jenjang Inti atau Anggota Kehormatan
ii)      Mekanisme pemilihan BPH diserahkan kepada Ketua Umum GEMA Keadilan Nasional terpilih
c         Pengurus Biasa
i) Status Keanggotaan adalah Anggota Biasa Aktivis
ii)      Mekanisme pemilihan Pengurus Biasa diputuskan pada Rapat Badan Pengurus Harian GEMA Keadilan Nasional
(3)  Tugas dan kewajiban Pengurus GEMA Keadilan Nasional
  1. Melaksanakan hasil-hasil Musyawarah Nasional, kebijakan dan program kerja organisasi serta ketentuan atau ketetapan-ketetapan organisasi lainnya.
  2. Segera menyampaikan kepada pengurus dan anggota GEMA Keadilan segala perubahan penting yang berhubungan dengan GEMA Keadilan.
  3. Ketua Umum GEMA Keadilan Nsional bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional.
  4. Setelah Pengurus GEMA Keadilan Nasional baru terbentuk, maka selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari Pengurus GEMA Keadilan Nasional demisioner harus mengadakan serah terima jabatan.
  5. Pengurus GEMA Keadilan Nasional baru dapat menjalankan tugasnya setelah pelantikan.
  6. Mekanisme evaluasi hasil kerja Pengurus GEMA Keadilan Nasional dilakukan melalui laporan periodik kepada Dewan Pembina.
  7. Mendorong, merintis, dan mengkoordinasikan pembentukan GEMA Keadilan Wilayah.
  8. Melakukan fungsi evaluasi dan pembinaan Wilayah
PASAL 13
PENGURUS GEMA KEADILAN WILAYAH
(1)  Status kepengurusan GEMA Keadilan Wilayah:
a         Pengurus GEMA Keadilan Wilayah adalah badan kepemimpinan organisasi di tingkat Propinsi.
b        Masa jabatan satu periode kepengurusan GEMA Keadilan Wilayah adalah 5 (lima) tahun.
c         Ketua GEMA Keadilan Wilayah maksimal memegang jabatannya selama 2 (dua) periode.
(2). Mekanisme  kepengurusan GEMA Keadilan Wilayah
a         Ketua GEMA Keadilan Wilayah
i) Status Keanggotaan adalah Anggota Biasa dengan Jenjang Inti
ii)        Mekanisme keputusan akhir pemilihan Ketua diserahkan kepada Dewan Pembina Nasional setelah Dewan Pembina Wilayah setempat merekomendasikan 2 calon ketua
b        BPH
i) Status Keanggotaan adalah Anggota Biasa dengan jenjang minimal Aktivis atau Anggota Kehormatan
ii)        Mekanisme pemilihan BPH diserahkan kepada Ketua GEMA Keadilan Wilayah
c         Pengurus Biasa (staff)
i) Status Keanggotaan adalah Anggota Biasa dengan Jenjang minimal Aktivis
ii)        Mekanisme pemilihan Pengurus Biasa diputuskan pada Rapat Badan Pengurus Harian GEMA Keadilan Wilayah
(3)   Tugas dan kewajiban pengurus GEMA Keadilan Wilayah:
  1. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah Wilayah, kebijakan dan program kerja organisasi serta ketentuan atau ketetapan-ketetapan organisasi lainnya.
  2. Menyampaikan laporan 1 (satu) tahun sekali mengenai perkembangan dan kinerja GEMA Keadilan Wilayah kepada pengurus GEMA Keadilan Nasional.
  3. Pengurus GEMA Keadilan Wilayah dapat menjalankan tugasnya setelah setelah memperoleh pengesahan dari pengurus GEMA Keadilan Nasional.
  4. Setelah pengurus baru terbentuk, maka selambat-lambatnya (10) sepuluh hari pengurus GEMA Keadilan Wilayah demisioner harus mengadakan serah terima jabatan.
(4) Pengurus GEMA Keadilan Wilayah dilantik oleh GEMA Keadilan Nasional berdasarkan hasil Musyawarah Wilayah
PASAL 14
PENGURUS GEMA KEADILAN DAERAH
(1)  Status kepengurusan GEMA Keadilan Daerah:
  1. Pengurus GEMA Keadilan Daerah adalah badan kepemimpinan organisasi di tingkat kabupaten atau kotamadya.
  2. Masa jabatan satu periode kepengurusan GEMA Keadilan Daerah adalah 5 (lima) tahun.
  3. Ketua GEMA Keadilan Daerah maksimal memegang jabatan selama 2 periode kepengurusan
(2)  Mekanisme  kepengurusan GEMA Keadilan Daerah
a         Ketua GEMA Keadilan Daerah
i)          Status Keanggotaan adalah Anggota Biasa dengan Jenjang Inti
ii)        Mekanisme keputusan akhir ketua diserahkan kepada Dewan Pembina Wilayah setelah Gema Keadilan Daerah setempat merekomendasikan 3 calon ketua
b        BPH
i)          Status Keanggotaan adalah Anggota Biasa dengan Jenjang Aktivis
ii)        Mekanisme pemilihan BPH diserahkan kepada Ketua GEMA Keadilan Daerah terpilih
c         Pengurus Biasa
i)          Status Keanggotaan adalah Anggota Biasa dengan jenjang Warga
ii)        Mekanisme pemilihan Pengurus Biasa diputuskan pada Rapat Badan Pengurus Harian GEMA Keadilan Daerah
(3)  Tugas dan Kewajiban Pengurus GEMA Keadilan Daerah
  1. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah Daerah, kebijakan dan program kerja organisasi serta ketentuan atau ketetapan-ketetapan organisasi lainnya.
  2. Menyampaikan laporan bulanan mengenai perkembangan anggota dan kinerja GEMA Keadilan Daerah kepada pengurus GEMA Keadilan Wilayah
  3. Pengurus GEMA Keadilan Daerah dapat menjalankan tugasnya setelah memperoleh pengesahan dari pengurus GEMA Keadilan Wilayah.
  4. Setelah pengurus baru terbentuk maka selambat-lambatnya 10 hari pengurus GEMA Keadilan Daerah demisioner harus mengadakan serah terima jabatan.
  5. Pengurus GEMA Keadilan Daerah dilantik oleh GEMA Keadilan Wilayah berdasarkan hasil Musyawarah Daerah.
PASAL 15
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
(1)   Pergantian pengurus antar waktu dilakukan oleh Ketua Umum GEMA Keadilan Nasional pada tingkat GEMA Keadilan Nasional, oleh Ketua GEMA Keadilan Wilayah pada tingkat GEMA Keadilan Wilayah, Ketua GEMA Keadilan Daerah pada tingkat GEMA Keadilan Daerah. karena sebab-sebab tertentu.
(2)   Pergantian pengurus antar waktu dilakukan setelah para ketua tersebut pada ayat 1 melakukan rapat pengurus untuk keperluan tersebut.
BAB III
PERGANTIAN PIMPINAN
PASAL 16
(1). Pergantian pimpinan  dalam semua tingkatan dilaksanakan setelah berakhirnya masa jabatan
(2). Dewan Pembina sesuai dengan jenjangnya dapat melakukan pergantian pimpinan apabila pimpinan GEMA Keadilan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan Organisasi
(3). Pergantian tingkat Kepengurusan GEMA Keadilan Nasional, Wilayah, dan Daerah  dilaksanakan dalam Permusyawaratan pada jenjang masing-masing
BAB IV
DEWAN PEMBINA DAN DEWAN PENASEHAT
PASAL 17
DEWAN PEMBINA
(1)  Dewan Pembina berwenang :
  1. Mengawasi kinerja Pengurus GEMA Keadilan dan memberikan peringatan apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan-aturan organisasi
  2. Memberikan pertimbangan dan saran keorganisasian kepada pengurus GEMA Keadilan dalam menentukan kebijakan organisasi GEMA Keadilan.
  3. Memutuskan mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Musyawarah Wilayah Luar biasa atau Musyawarah Daerah Luar Biasa apabila diminta sesuai dengan aturan organisasi.
  4. (2)  Anggota Dewan Pembina GEMA Keadilan Nasional, Wilayah, dan Daerah berjumlah 3 (tiga) orang.
  5. (3)  Masa jabatan Dewan Pembina adalah selama 5 (lima) tahun
  6. (4)  Ketentuan mengenai Dewan Pembina akan diatur dalam ketetapan tersendiri
PASAL 17
DEWAN PENASEHAT
(1)    Dewan Penasehat bertugas:
  1. Memberikan pertimbangan dan saran keorganisasian kepada Pengurus GEMA Keadilan dalam menentukan kebijakan organisasi
  2. Membantu mengembangkan aktivitas dan organisasi GEMA Keadilan
(2)    Dewan Penasehat GEMA Keadilan Nasional ditetapkan pada Musyawarah Nasional GEMA Keadilan
(3)    Dewan Penasehat GEMA Keadilan Wilayah ditetapkan pada Musyawarah Wilayah
(4)    Dewan Penasehat GEMA Keadilan Daerah  ditetapkan pada Musyawarah Daerah
(5)    Anggota Dewan Penasehat adalah anggota kehormatan
(6)    Masa jabatan Dewan Penasehat adalah 5 (lima) tahun.
BAB V
PERMUSYAWARATAN
MUSYAWARAH NASIONAL
PASAL 18
(1)   Musyawarah adalah pengambilan keputusan tertinggi yang dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali
Peserta Musyawarah Nasional terdiri dari:
Peserta Aktif terdiri dari:
a         Dewan Pembina sebanyak 3 orang
b        Perwakilan BPH DPN sebanyak 3 orang yang telah menjadi Anggota Inti
c         Ketua GEMA Keadilan Wilayah atau BPH GEMA Keadilan Wilayah yang mewakilinya
Peninjau
a         Seluruh staff Departemen GEMA Keadilan Nasional
b        Undangan yang ditetapkan oleh GEMA Keadilan Nasional
Hak suara dan hak suara
a         Peserta  Aktif memiliki hak suara maupun hak bicara
b        Peninjau hanya memiliki hak bicara
(2)   Acara Pokok Musyawarah Nasional adalah sebagai berikut
a         Laporan Pertanggung Jawaban  Kepengurusan GEMA Keadilan Nasional tentang pelaksanaan dan kebijaksanaan, organisasi dan keuangan serta pengesahan laporan Kepengurusan GEMA Keadilan Nasional terhadap perjalanan organisasi
b        Penetapan Garis Besar Program Kerja dan Program Kerja tahun pertama
c         Menetapkan GBHO
d        Pemilihan dan penetapan Ketua Umum secara langsung
e         Kepengurusan GEMA Keadilan Nasional bertanggung jawab atas pelaksanaan Musyawarah Nasional
PASAL 19
MUSYAWARAH LUAR BIASA
1)   Musyawarah Luar Biasa dilaksanakan atas desakan Dewan Pembina
(2)   Diadakan karena masalah-masalah yang sifatnya luar biasa dan tidak dapat ditangguhkan
(3)   Pesertanya sama dengan Musyawarah Nasional
(4)   Acara sama dengan acara Musyawarah Nasional
PASAL 20
MUSYAWARAH WILAYAH
1)   Musyawarah Wilayah adalah permusyawaratan tertinggi dalam DPW yang dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali
(2)   Peserta Musyawarah terdiri dari:
a         Peserta Aktif terdiri dari:
i)          Dewan Pembina Wilayah
ii)        Perwakilan BPH GEMA Keadilan Wilayah sebanyak 3 orang
iii)      Ketua GEMA Keadilan Daerah atau BPH GEMA Keadilan Wilayah yang mewakilinya
b        Peninjau
i)          Seluruh staff Departemen GEMA Keadilan Wilayah
ii)        Undangan yang ditetapkan oleh GEMA Keadilan Wilayah
(3)   Hak suara dan hak suara
a         Hak suara maupun hak bicara hanya dimiliki oleh Peserta Aktif
b        Peninjau hanya memiliki hak bicara
(4)   Acara Pokok Musyawarah Wilayah adalah sebagai berikut
a         Laporan pertanggungjawaban Kepengurusan GEMA Keadilan Wilayah
b        Penetapan peraturan Organisasi Wilayah
c         Menetapkan program kerja
d        Merekomendasikan 3 orang nama calon Ketua untuk selanjutnya diputuskan oleh Dewan Pembina GEMA Keadilan Nasional
e         Kepengurusan GEMA Keadilan Wilayah bertanggung jawab atas pelaksanaan Musyawarah Wilayah
PASAL 21
MUSYAWARAH WILAYAH LUAR BIASA
1)   Musyawarah Luar Biasa dilaksanakan atas desakan Dewan Pembina Wilayah
(2)   Diadakan karena masalah-masalah yang sifatnya luar biasa dan tidak dapat ditangguhkan
(3)   Pesertanya sama dengan Musyawarah Wilayah
(4)   Acara sama dengan acara Musyawarah Wilayah
PASAL 22
MUSYAWARAH DAERAH
1)   Musyawarah Daerah adalah permusyawaratan tertinggi dalam  Kepengurusan GEMA Keadilan Daerah yang dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali
(2)   Peserta Musyawarah terdiri dari:
a         Peserta Aktif terdiri dari:
i)          Dewan Pembina Daerah
ii)        Perwakilan BPH GEMA Keadilan Daerah sebanyak 3 orang
b        Peninjau
ii)        Seluruh staff Departemen GEMA Keadilan Daerah
iii)      Undangan yang ditetapkan oleh GEMA Keadilan Daerah
(3)   Hak suara dan hak suara
a         Hak suara maupun hak bicara hanya dimiliki oleh Peserta Aktif
b        Peninjau hanya memiliki hak bicara
(4)   Acara Pokok Musyawarah Daerah adalah sebagai berikut
a         Laporan pertanggungjawaban Kepengurusan GEMA Keadilan Daerah
b        Penetapan peraturan Organisasi Daerah
c         Menetapkan program kerja
d        Merekomendasikan 3 orang nama calon Ketua untuk selanjutnya diputuskan oleh Dewan Pembina GEMA Keadilan Daerah
e         Kepengurusan GEMA Keadilan Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan Musyawarah Daerah
PASAL 23
MUSYAWARAH DAERAH LUAR BIASA
1)   Musyawarah Luar Biasa dilaksanakan atas desakan Dewan Pembina Daerah
(2)   Diadakan karena masalah-masalah yang sifatnya luar biasa dan tidak dapat ditangguhkan
(3)   Pesertanya sama dengan Musyawarah Daerah
(4)   Acara sama dengan acara Musyawarah Daerah
BAB VI
RAPAT-RAPAT
PASAL 24
RAPAT KERJA NASIONAL
(1)   Dilaksanakan setahun sekali
(2)   Dihadiri oleh
a         Seluruh Pengurus GEMA Keadilan Nasional
b        Perwakilan Wilayah yang ditunjuk
c         Perwakilan Badan-Badan Khusus
(3)   Acaranya
a         Laporan Kepengurusan GEMA Keadilan Nasional
b        Masalah penting yang aktual
c         Evaluasi perjalanan organisasi
d        Masalah Musyawarah yang diserahkan ke Rakernas
e         Acara hari jadi
f          Acara pokok yang akan dibicarakan di Musyawarah Nasional
g         Kepengurusan GEMA Keadilan Nasional bertanggung jawab atas berjalannya Rakernas
(4)   Untuk Rapat Kerja Wilayah dan Daerah dilakukan untuk membahas program kerja tahunan sesuai dengan jenjang kepengurusan
PASAL 25
RAPAT PIMPINAN NASIONAL
(1)   Rapimnas adalah permusyawaratan tertinggi dibawah Rakernas yang diadakan atas undangan Kepengurusan GEMA Keadilan Nasional untuk membahas hal-hal yang dipandang perlu atau urgent
(2)   Untuk Rapat Pimpinan dibawahnya disesuaikan dengan aturan Rapimnas
PASAL 26
RAPAT PLENO
(1)   Rapat Pleno adalah rapat yang dilakukan pada setiap jenjang kepemimpinan minimal satu kali dalam waktu dua bulan, yang dihadiri oleh Badan Pengurus Harian dan Pengurus Biasa
(2)   Rapat Pleno berwenang untuk
a         Membahas isu-isu penting yang perlu mendapatkan perhatian
b        Mempersiapkan alternatif pemecahan masalah yang bersifat strategis
c         Memantau dinamika perkembangan struktur organisasi dan pengaruhnya terhadap masalah
d        Membuat rekomendasi dalam melakukan pergantian pengurus
PASAL 27
RAPAT HARIAN
1)   Rapat Harian dihadiri oleh seluruh pengurus harian pada setiap jenjang kepemimpinan, dilaksanakan minimal satu bulan. Rapat ini dihadiri oleh Ketua Umum / Ketua atau Sekretaris Jendral atau Sekretaris.
(2)   Rapat ini berwenang untuk:
a         Menetapkan kebijakan dan langkah-langkah untuk mencapai tujuan organisasi
b        Membahas masalah-masalah yang berkembang di tengah-tengah masyarakat
c         Mengadakan penilaian dan menetapkan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh masing-masing departemen dan lembaga
PASAL 28
RAPAT KOORDINASI
(1)   Rapat Koordinasi adalah rapat yang dilakukan pada setiap jenjang kepemimpinan minimal satu bulan sekali dan dihadiri oleh ketua-ketua bidang, wakil sekretaris dan ketua-ketua departemen. Rapat ini dipimpin oleh ketua bidang atau sekretaris.
(2)   Rapat ini berwenang untuk:
a         Merencanakan pelaksanaan program kerja
b        Menetapkan strategi pencapaian sasaran
BAB VII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 29
CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
(1)   Semua keputusan dalam semua jenjang Permusyawaratan GEMA Keadilan dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai Mufakat
(2)   Suara terbanyak (voting) dipilih sebagai alternatif terakhir apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
PASAL 30
Setiap anggota GEMA Keadilan harus mengetahui dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GEMA Keadilan
BAB IX
ATURAN PERALIHAN
PASAL 31
(1). Pembentukan dan pemilihan pimpinan Kepengurusan GEMA Keadilan Nasional akan difasilitasi langsung oleh Dewan Pendiri
(2). Kepengurusan GEMA Keadilan Angkatan Pertama akan mempelopori dan mensupervisi pembentukan GEMA Keadilan Wilayah di seluruh Propinsi
BAB X
PERUBAHAN-PERUBAHAN
PASAL 32
Anggaran Rumah Tangga dapat dirubah dan disempurnakan di Musyawarah Nasional
BAB XI
PENUTUP
PASAL 33
HAL LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART GEMA Keadilan akan diatur dalam ketetapan-ketetapan organisasi
PASAL 34
PEMBERLAKUAN
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku 1 September 2005

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons