UPDATE BERITA PKS:
« »

Minggu, 30 Desember 2012

MANFAAT SIRIH MERAH



Dalam Dunia kesehatan , sirih merah memiliki multi fungsi untuk mengobati berbagai jenis penyakit. Hal ini di percayai karena dalam sebuah penelitian mendapatkan bahwa banyak zat-zat yang bermanfaat untuk menyembuhkan penyakit


Sirih merah sebagai tanaman obat multi fungsi
Sejak jaman dahulu tanaman sirih merah telah diketahui memiliki berbagai khasiat obat untuk menyembuhkan berbagai jenis penyakit, selain itu sirih merah memiliki nilai-nilai spiritual yang tinggi. Sirih merah digunakan sebagai salah satu bagian pen-ting yang harus disediakan dalam setiap upacara adat ”ngadi saliro”. Air rebusannya yang mengandung antiseptik digunakan untuk menjaga kesehatan rongga mulut dan menyembuhkan penyakit keputihan serta bau tak sedap.

Penelitian terhadap tanaman sirih merah sampai saat ini masih sangat kurang terutama dalam pengembangan sebagai bahan baku untuk bio-farmaka. Selama ini pemanfaatan sirih merah di masyarakat hanya ber-dasarkan pengalaman yang dilaku-kan secara turun temurun dari orang tua kepada anak atau saudara ter-dekat secara lisan. Di Jawa, ter-utama di Kraton Jogyakarta, tanam-an sirih merah telah dikonsumsi sejak dahulu untuk menyembuhkan berbagai jenis penyakit. Bedasarkan pengalaman suku Jawa tanaman sirih merah mempunyai manfaat me-nyembukan penyakit ambeien, ke-putihan dan obat kumur, alkaloid di dalam sirih merah inilah yang berfungsi sebagai anti mikroba.

Selain bersifat antiseptik sirih merah juga bisa dipakai mengobati penyakit diabetes, dengan meminum air rebusan sirih merah setiap hari akan menurunkan kadar gula darah sampai pada tingkat yang normal. Kanker merupakan penyakit yang cukup banyak diderita orang dan sangat mematikan, dapat disembuh-kan dengan menggunakan serbuk atau rebusan dari daun sirih merah. Beberapa pengalaman di masyarakat menunjukkan bahwa sirih merah dapat menurunkan penyakit darah tinggi, selain itu juga dapat menyem-buhkan penyakit hepatitis.

Sirih merah dalam bentuk teh herbal bisa mengobati asam urat, kencing manis, maag dan kelelahan, ini telah dilakukan oleh klinik herbal senter yang ada di Jogyakarta, di mana pasiennya yang berobat sem-buh dari diabetes karena meng-konsumsi teh herbal sirih merah. Sirih merah juga sebagai obat luar dapat memperhalus kulit.

Secara empiris diketahui tanaman sirih merah dapat menyembuhkan penyakit batu ginjal, kolesterol, asam urat, serangan jantung, stroke, radang prostat, radang mata, masuk angin dan nyeri sendi.

SIRIH MERAH OBAT KANKER
Kanker, terutama kanker payudara bagi sebagian besar orang adalah sebuah penyakit yang sangat menakutkan. Penyakit ini, biasanya adalah penyakit keturunan, sama halnya dengan diabetes, biasanya diturunkan melalui gen orang tuanya. Contoh, jika sang ibu terkena kanker payudara, biasanya keturunan kedua atau cucunya ada salah satu yang terkena penyakit menakutkan ini.
Tapi, jangan khawatir. Kata Rosululloh SAW, Semua penyakit ada obatnya kecuali pikun. Disini saya akan berbagi pengalaman, tepatnya bukan saya, tapi cerita dari Bapak Arief Kusniarto yang telah berbagi pengalamannya mengenai terapi sirih merah untuk mengobati penyakit kanker payudara. Cerita beliau tentang obat kanker payudara adalah seperti ini…

Annisa, Adik saya, perempuan, umur 33 tahun, menderita kanker payudara. Sebetulnya dia sudah lama merasakan adanya benjolan di dekat payudara, sejak lebaran tahun kemarin, tetapi karena tidak terasa sakit, maka diabaikan. Dan ketika saya bulan agustus tahun 2007 kemarin, ketika keluarga kami berkumpul, dia berkata bahwa benjolannya sedikit membesar, tetapi tidak terasa sakit, sehingga belum ada upaya untuk berobat ke dokter dan hanya diobati dengan cara tradisional, misalnya diolesi dengan minyak tawon, busa kayu, minum kunyit putih atau lainnya. Namun ketika pertengahan bulan puasa kemarin, sakitnya terasa sekali dan kesulitan menggerakkan tangan.

Dan dalam waktu 2 bulan, benjolannya membesar dari sebesar kelereng menjadi sebesar telur ayam, pada bagian pinggir payudara disebelah bawah ketiak. Ketika dibawa ke RS PMI bogor, dilakukan beberapa kali pemeriksaan dan dipastikan perlu dilakukan operasi untuk mengangkat jaringan kanker tersebut. Dari pengalaman RS PMI, pengangkatan mungkin agak susah mengingat jaringan kanker tersebut menempel pada jaringan tubuh yang lain. Diperkirakan, operasinya biasanya memerlukan waktu cukup lama, sekitar 5 jam. Kemudian untuk lebih yakin, adik saya memeriksakan diri ke RS Dharmais Jakarta dan diagnosanya adalah kanker payudara stadium 3, sudah merambat ke jaringan kelenjar ketiak, dan harus dioperasi dan dilanjutkan dengan kemoterapi paling sedikit 6 kali. Pada saat itu, adik saya merasa belum siap operasi (baik mental maupun biaya, karena biayanya cukup mahal) sehingga mencoba mengobatinya dengan pengobatan alternatif. Kebetulan pula, saya mempunyai tanaman sirih merah, yang sengaja saya bawa dari rumah mertua di Sragen. Waktu itu saya diberi tahu bahwa tanaman sirih merah dapat untuk mengobati kanker atau penyakit lainnya. Dan saya baca di beberapa referensi bahwa sirih merah mengandung anti biotik yang cukup tinggi. Saya pernah coba ketika sakit radang tenggorokan dan tidak sempat ke dokter, saya minum rebusan daun sirih merah satu lembar yang sudah di rajang halus dan direbus dengan satu gelas air selama 10 menit. Ternyata radang tenggororkan saya sembuh. Sehingga saya yakin bahwa sirih merah ini merupakan obat antibiotik alami. Sehingga sekarang kalo radang tenggorokan saya kumat saya minum rebusan sirih merah dan mengurangi minum obat kimia lagi.

Dari pengalaman tersebut, saya beri adik saya beberapa daun sirih merah. Satu lembar daun sirih merah dihancurkan seperti pasta, lalu diberi air mendidih satu gelas. Setelah dingin, di minum 2 kali sehari pagi sore. Reaksinya langsung terasa dua sampai tiga jam kemudian, daerah sekeliling benjolan terasa sakit sekali, tetapi bukan pada pusat benjolannya. Rasa sakit ini terasa sampai hari ketiga setiap kali sehabis minum sirih merah, setelahnya rasa sakitnya mulai terasa berkurang. Dan adik saya minum sirih merah ini selama 3 minggu sebelum akhirnya dioperasi pada tanggal 28 November kemarin. Operasi yang diperkirakan makan waktu 5 jam, ternyata bisa selesai lebih cepat, hanya sekitar 2 jam saja. Yang membuat mudah adalah jaringan kanker tersebut sudah mulai layu dan membentuk bulatan yang lepas dari jaringan tubuh, dan akar akar kankernya sudah mati diujung ujungnya, sehingga memudahkan dokter untuk mengambil jaringan akar karena sudah mati. Jadi, sepertinya pengobatan sirih merah ini mematikan akar akar jaringan kanker sehingga jaringan induknya akan mati karena supply nutrisinya dihentikan. Saat ini adk saya masih dirawat di RS PMI dalam masa pemulihan pasca operasi. Mohon doa restunya semoga cepat pulih.

Saya ingin share pengalaman ini, barangkali ada saudara atau teman dari rekan rekan sekalian mengalami sakit kanker, mungkin memakai pengobatan sirih merah menjadi jalan untuk mencapai kesembuhan. Dan jangan lupa berdoa, karena kesiapan mental berpengaruh sangat besar dalam proses penyembuhan. Saya baca juga bahwa sirih merah bisa membantu mengatasi diabetes melitus.

Oleh Agustin Naik Titin, SP


Kamis, 27 Desember 2012

ROAD to MAHAMERU 3.676 mdpl


Bagian 1: Hanya 2 Hari Menaklukkan MAHAMERU

Oleh : Kukuh Ahmad

Alhamdulillah sampai sekarang masih ada semacam rasa bangga ketika banyak pendaki yang takjub dengan waktu yang kami habiskan untuk menaklukkan puncak tertinggi di pulau jawa. Apa yang istimewa? Karena umumnya waktu yang dibutuhkan oleh para pendaki untuk menaklukkan puncak mahameru dari titik pemberangkatan di Ranu Pani sampai kembali lagi ke Ranu pani adalah 4 hari, paling cepat 3 hari. Nah, tim kecil kami melakukannya hanya 2 hari saja!.. Alhamdulillah Allahu Akbar!

Berangkat dari Ranu pani hari Kamis tanggal 15 November 2012 pkl. 09.00 WIB. Sampai di Ranu Kumbolo sekitar pkl. 12.00 WIB untuk melakukan sholat dhuhur dan ashar (di jama’) kemudian langsung melanjutkan perjalanan sampai pkl. 16.30 WIB kami berhenti di Kalimati. Disana istirahat, mengisi energi dan sholat maghrib-isya’ kemudian pkl. 23.00 WIB dari Kalimati kami memulai pendakian ke Mahameru. Alhamdulillah, sampai di puncak “kemenangan” pkl. 05.30 pada hari Jum’at tanggal 16 November 2012. Allahu Akbar!

Kemudian, sekitar pkl.06.00 WIB kami memutuskan turun dari Mahameru. Dan pada pkl. 14.00 WIB anggota kelompok kami yang terakhir tiba di ranu kumbolo. Nah mulai dari sini kami memecah menjadi 2 kelompok kecil karena personel kami ada yang lututnya cedera sehingga pergerakan agak terhambat. Kelompok pertama yang berjumlah 5 orang berhasil tiba kembali di Ranu Pani (start pemberangkatan) sekitar pkl. 16.00 WIB hari jum’at tanggal 16 November 2012. Dan kelompok kedua yang terdapat anggota tim yang cedera, terakhir tiba di Ranu Pani pukul 20.00 WIB.
Allahu Akbar! Kami menyelesaikan penaklukan semeru dalam 2 hari!

Tapi, saya yakin yang menghabiskan waktu hanya 2 hari untuk menaklukkan Mahameru bukan hanya kami. Walaupun sangat jarang sekali.

Baiklah, Mahameru itu adalah puncak tertinggi di pegunungan Semeru yang terletak di kabupaten Lumajang dan Malang. Ketinggiannya adalah 3.676 mdpl. Puncak itu sangat terkenal di kalangan para pendaki atau teman-teman pecinta alam karena disamping dia merupakan puncak tertinggi di Pulau jawa, jalur pendakiannya juga terkenal sulit dan ekstrim, jadi orang-orang yang berhasil sampai ke puncaknya semacam mendapat kebanggaan dan kehormatan di kalangan para pendaki. Selengkapnya tentang mahameru bisa dipelajari di internet.

Nah, saya akan menganggap itu sebuah kesuksesan karena itu adalah pendakian pertama kali saya di mahameru dan menghabiskan waktu yang lumayan singkat tidak seperti kebanyakan pendaki.

Inilah kunci suksesnya kenapa bisa menaklukkan mahameru dalam waktu hanya 2 hari saja dan di pendakian pertama.
1.           Mengawali dengan berdo’a, ketaatan pada Allah dan menjauhi maksiat.
Kami mengawali pendakian dengan do’a kepada Allah, karena Dia-lah pemilik alam semesta raya. Dia-lah yang memiliki Mahameru dan memiliki kekuasaan penuh terhadapnya. Dia-lah yang berkuasa untuk memerintahkan Mahameru “mengamuk” dan Dia juga yang berkuasa menenangkan gunung tertinggi di Jawa itu sehingga menjadi tempat yang nyaman untuk kami daki.
Bukan jin, demit, gendruwo, kuntilanak dan sebangsanya yang kami mintai izin. Mereka semua juga makhluk-Nya. Kami izin mendaki dan berdo’a cukup kepada Allah saja penguasa kami dan segala makhluk di bumi.
Dan selama perjalanan, kami tak pernah meninggalkan sholat dalam kondisi apapun karena itu kewajiban kami sebagai hamba.
Dalam perjuangan untuk mewujudkan impian, seharusnya kita juga sama. Izin dan berdo’a kepada Tuhan yang menggenggam jiwa-jiwa kita.

2.           Dibimbing Oleh Orang Yang Sudah Berpengalaman
Jujur, sebagian diantara kami pun awalnya masih ragu-ragu dan saling bertanya-tanya apa benar-benar mungkin mendaki hanya 2 hari? Kami mendaki bersebelas orang, dan yang memandu kami adalah orang lokal (Lumajang) yang sebelumnya sudah mencapai puncak Mahameru. Sehingga kami memiliki gambaran rute yang jelas dan estimasi waktu yang lebih terukur untuk mensukseskan misi kami dengan efektif dan efisien.
Jadi kata kunci berharga yang bisa diambil adalah untuk sukses milikilah PEMBIMBING atau MENTOR yang tepat yang sudah pernah mencapai apa yang kita cita-citakan.

3.           Membawa Perbekalan Yang Minimalis
Kunci yang selanjutnya adalah membawa bekal yang tidak terlalu banyak, karena kami hanya merencanakan perjalanan selama 2 hari saja maka perbekalan yang dibawa pun lebih sedikit dari pendaki yang lainnya. Tentu saja semakin sedikit beban yang dibawa maka pergerakan akan semakin lincah dan praktis. Dan juga biaya yang dibutuhkan semakin sedikit.
Kunci sukses yang berikutnya adalah sukses membutuhkan perencanaan yang baik dengan pengetahuan yang akurat, karena itu akan berimbas pada jumlah sumberdaya yang dibutuhkan mengejar kesuksesan. Semakin akurat dan terukur dengan baik maka sumberdaya yang dibutuhkan menjadi semakin sedikit.

4.           Bernegosiasi Dengan Rasa Lelah Dan Nyeri
Sudah pasti, untuk menempuh waktu naik dan turun hanya 2 hari saja akan membuat tim kecil ini harus mengurangi waktu istirahatnya. Saya sendiri selama perjalanan hanya sempat tidur tidak sampai 2 jam di Kalimati (walaupun yang lainnya sempat tidur agak lama). Selanjutnya yang ada hanya bergerak dan terus bergerak. Walaupun lelah, lapar dan nyeri menggelayut, kami harus bernegosiasi dengan tubuh kami dan memaksanya sampai batas kemampuan yang tertinggi.
Kunci sukses yang berikutnya adalah ada HARGA atau pengorbanan yang harus di bayar dari setiap pencapaian kesuksesan. Dan untuk mendapatkan yang terbaik adalah dengan mengerahkan SEMUA POTENSI yang kita miliki sampai pada batas terakhirnya.

5.           Bekerja Dengan Tim
Sangat berat rasanya menaklukkan mahameru seorang diri, walaupun bisa. Dan begitu pula untuk sukses, sangat berat tanpa bantuan orang lain.
Akhirnya, saya mendapatkan banyak pelajaran berharga tentang kesuksesan dari pendakian Mahameru.

Rabu, 26 Desember 2012

Kejayaan Ummat Ini Ada di Tangan Kalian Wahai PEMUDA


Ibnu Abbas r.a. berkata: “Tidak ada seorang Nabi pun yang diutus Allah, melainkan ia (dipilih) dari kalangan pemuda saja (yakni antara 30-40 tahun). Begitu pula tidak ada seorang ‘alim pun yang diberi ilmu, melainkan ia (hanya) dari kalangan pemuda saja. Kemudian Ibnu Abbas r.a. membaca firman Allah swt. dalam surat Al Anbiya ayat 60: “Mereka berkata: ‘Kami dengar ada seorang pemuda yang mencela berhala-berhala ini yang bernama Ibrahim. (Tafsir Ibnu Katsir III, halaman 183)

Idealnya, seorang pemuda harus memiliki semangat yang hebat. Mengingat fisik mereka yang masih kuat. Dalam sejarah, usia para pemuda Islam yang pertama mendapatkan pembinaan di Daarul Arqaam rata-rata sekitar 20 tahunan. Yang paling muda adalah Ali bin Abi Thalib, waktu itu usianya masih 8 tahun hampir sama dengan Az-Zubair bin Al ‘Awwam. Kemudian dalam pembinaan Rasul itu masih ada Ja’far bin Abi Thalib yang saat itu usianya 18 tahun, Usman bin ‘Affan, usia 20 tahun, Umar bin Khaththab sekitar 26 tahun dan Abu Bakar As Shidiq yang sudah berusia 37 tahun saat itu. Dan masih banyak lagi para sahabat yang semuanya masih relatif muda usia. Mereka bersemangat dalam mengikuti pembinaan Rasulullah. Aqidah Islam yang ditanamkan Rasul mampu mengubah pola pikir mereka tentang kehidupan.
Bahkan dalam sebuah riwayat dikisahkan bahwa Abdullah Ibnu Umar, yang masih berusia 13 tahun dan Al Barra’ ngotot ingin berperang bersama pasukan Rasulullah dalam perang Badar, namun oleh Rasulullah ditolak karena masih kecil. Tahun berikutnya pada perang Uhud, beliau tetap ditolak, hanya Al Barra’ yang boleh ikut. Barulah keinginannya yang tak tertahankan itu terpenuhi pada saat perang Ahzab, Rasul memasukkannya ke dalam pasukan kaum muslimin yang akan memerangi kaum musyrikin (Shahih Bukhari jilid VII, hal. 226 dan 302)
Semangat seperti inilah yang saat ini sulit ditemukan dalam diri pemuda Islam. Kalau pun ada itu hanya sedikit saja yang memilikinya. Jangankan untuk berjihad, dalam menuntut ilmu saja, pemuda kita sudah bosan dan tak bersemangat. Yang muncul justeru semangat dalam tawuran dan tindak kriminal lainnya.
Seorang pemikir dari Beirut, Musthafa Al Ghalayaini berkata: “Adalah terletak di tangan para pemuda kepentingan umat ini, dan terletak di tangan pemuda juga kehidupan umat ini.” Kemudian Musthafa Kamil, pemikir dari Mesir berkomentar: “Pemuda yang bodoh, beku (tidak punya ruh jihad) untuk memajukan bangsa, matinya itu lebih baik daripada hidupnya.” Rasanya, komentar-komentar yang dilontarkan para pemikir Islam ini tak mengada-ngada. Dan bukan pula menekan para pemuda. Justeru memberikan gambaran yang jelas bahwa pemuda yang ideal adalah yang mampu menjadi pelopor dalam kemajuan bangsanya. Bukan pengekor. Yang hanya menjadi sapi perah peradaban yang rusak.
Menyikapi peran pemuda, Imam Asy Syafii mengatakan bahwa: “Sesungguhnya kehidupan pemuda itu, demi Allah hanya dengan ilmu dan takwa (memiliki ilmu dan bertakwa), karena apabila yang dua hal itu tidak ada, tidak dianggap hadir (dalam kehidupan).” Seorang pemuda harus memiliki ilmu dan ketakwaan, dan yang pasti, mereka harus menjadi kebanggaan umat. Harus menjadi teladan yang diidamkan siapa saja. Tentu saja, teladan dalam kebaikan, bukan dalam kejahatan. Sepertinya para pemuda mesti mencontoh Usamah bin Zaid yang masih muda belia, usianya 18 tahun saat diangkat menjadi panglima perang oleh Rasulullah untuk memimpin pasukan kaum muslimin dalam penyerbuan ke wilayah Syam yanag berada di bawah kekuasaan Romawi. Menakjubkan!
Tentu saja, untuk menghasilkan para pemuda pilihan seperti itu dibutuhkan pembinaan yang benar dan baik kepada para pemuda. Lingkungan keluarga wajib memberikan pengaruh yang baik bagi perkembangan kepribadian pemuda kita. Masyarakat dan negara pun perlu memberikan suasana kondusif bagi pembinaan pemuda. Memberikan pengawasan yang baik, bukan malah memberikan pengaruh buruk. Ilmu yang dibarengi dengan ketakwaan akan menjadikan para pemuda memiliki peran yang besar dalam kemajuan sebuah bangsa dan peradaban. Dan tak mustahil, akan menjadi pemuda idaman bagi umat. Wallahu’alam

Sumber : https://www.facebook.com/photo.php?fbid=508940272471389&set=a.192406337458119.50757.158262277539192&type=1

Selasa, 25 Desember 2012

Partaiku surgaku?


Oleh
Iqbal Abdur Rofiq




Partaiku surgaku? Itulah sebuah pernyataan yang berbalik menjadi pertanyaan, “kok bisa”. Merujuk kepada sebuah hadits Rasulullah baiti jannati (rumahku surgaku)sepertinya juga tidak begitu terkesan memaksakan menyematkan partai kita adalah surga kita, karena pada prinsipnya sebuah tandzim (organisasi) atau Hizb (partai) adalah sebuah rumah atau wadah tempat kita berhimpun merapatkan barisan dalam rangka mengorganisir kebaikan.

Saya lebih suka menyebut partai saya (PKS.red) dengan istilah tandzim daripada hizb karena menurut saya PKS bukanlah hanya partai yang berorientasi kepada politik dan kekuasaan tapi jauh lebih dari pada itu, PKS memiliki tujuan untuk membangun tatanan ummat atau istilah umumnya adalah masyarakat, dimana partai adalah sebagai rumah sekaligus benteng pertahanan untuk melindungi diri dari serangan musuh-musuh islam

Banyak sekali kegunaan rumah bagi seseorang. Ia adalah tempat makan, tidur, istirahat, dan berkumpul dengan keluarga, isteri dan anak-anak, juga tempat melakukan kegiatan yang paling pribadi dari masing-masing anggota keluarga. Allah  berfirman:



“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al-Ahzab : 33)


Jika kita renungkan keadaan orang-orang yang tidak memiliki rumah, yakni orang-orang yang hidup di pengasingan, di emper-emper jalan serta para pengungsi yang terusir di perkemahan-perkemahan sementara, niscaya kita memahami benar nikmatnya ada di rumah.
Begitu besar potensi ummat islam di negeri ini yang jika diberdayakan akan menjadi kekuatan yang dahsyat, akan tetapi banyak diantara mereka yang enggak untuk bergabung untuk membangun sebuah organisasi pergerakan (harakah) apalagi organisasi politik (hizb) dengan berbagai macam alasan diantaranya ada yang mengatakan politik itu kotor, lebih baik saya netral, bahkan ada yang apatis dengan mengatakan percuma, apapun yang dilakukan tidak akan membawa perubahan. Memang inilah krisis yang sedang dialami bangsa kita, saya sepakat dengan apa yang dikatakan Prof. Azzumardi Azra guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam sebuah media cetak nasioanal, beliau mengatakan bangsa Indonesia saat ini terjebak dalam keadaan Psycology of The Loser atau psikologi pecundang dengan karakter apologetik dan mudah menerima dengan keadaan dengan merasa percuma begini, percuma begitu apalagi masuk partai pasti ujung-ujungnya kekuasaan dan duit dan lain sebagainya itulah pandangan yang begitu banyak saya dapati di masyarakat sekitar kita.

Wahai kader dakwah kita harus yakin “we are on the rack place” inilah tempat yang kita pilih dari rumah inilah kita akan mendapatkan syurganya, apapun amanah yang kalian dapatkan, dimanapun pos kalian di tempatkan berusahalah menjadi yang terbaik, kita bangun rumah kita ini sebagai rumah yang teduh, rumah yang kokoh yang mampu melindungi orang-orang yang tinggal didalamnya dan bermanfaat bagi orang-orang disekitarnya, bahkan kita mampu mengajak  dan mengingatkan mereka yang berusaha untuk merobohkan bangunan ini.

Kalian adalah orang yang dipilih Allah untuk terus bersama dakwah ini, dikala satu persatu aktivis berguguran meninggalkan kalian dengan seabrek amanah, tapi kalian masih setia menapakkan kaki. Berjuang menepis segala rintangan, menghantam gelombang yang datang. Tegar dalam badai, kudapati pada kalian wahai aktivis kader PK Sejahtera.

Kalian dipilih oleh Allah untuk terus berjuang lewat jalur siyasi. Banyak suara sumbang yang merobek gendang telingamu, menghentak dan menghempaskan perasaanmu. Saya tahu banyak air mata aktivis PKS yang bercucuran karena hinaan dan celaan yang begitu menyakitkan. Bahkan celaan itu dari mereka yang mengerti agama.
Wahai kader dakwah kerja-kerja amanah dari Allah bukan sebenarnya bebanan dari Allah untuk menyusahkan kita, tapi sebagai offer tiket pantas untuk ke surga

Menikahlah lalu Berpahala

semerbak dunia biar diganti wewangi surga, 
pikat dunia biar kalah oleh ridha-Nya
sabarlah sebentar saja, hingga akad halalkan semua
tahan lisan dari kata yang belum semestinya, 
tahan pikir dari asa yang tak seharusnya 
bila nikah terlaksana, berucaplah sepuasnya
puaskan memandang sebelum akad adalah racun mata
dan banyak berangan-angan sebelum nikah sebabkan hati buta
laksana bunga yang mekar pada waktunya, begitulah kasih matang pada masanya
jangan terburu-buru lalu dipaksa, khawatir ia justru ternoda
ini bukan nasihat ayah pada anaknya, namun perintah Allah pada hamba-Nya
sendirilah dan jauhi dosa, atau menikahlah lalu berpahala

Oleh : Felix Siauw

Minggu, 23 Desember 2012

Samsul Huda Terpilih Menjadi Ketua PCNU

Tuntas sudah rangkaian acara Konferensi Cabang (konfercab) Nahdhatul Ulama Lumajang yang bertempat di Pondok Pesantren "Darun Najah" Desa Petahunan Kec. Sumbersuko yang diadakan selam dua hari mulai hari Sabtu sampai dengan Ahad (22-23 Desember 2012). Dengan terpilihnya  Drs. Syamsul Huda, M.Pd.

Drs. Syamsul Huda, M.Pd
Syamsul Huda memang sudah tidak asing lagi di tubuh PCNU Lumajang, beliau merupakan warga asli Lumajang terlahir pada 1 Januari 1960 pernah menjadi Pj. Ketua NU selama 1 tahun pada 2006-2007.

Sebelum terpiilh menjadi Ketua tanfidziyah NU, beliau menjadi ketua Pimpinan Cabang Lembaga Pendidikan Ma'arif NU periode 2007-2012,  beliau sudah malang-melintang di dunia pendidikan disaat yang sama menjabat sebagai Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Lumajang tahun 2008-2012. Pria yang mempunyai ciri kumis tebal ini juga menjabat sebagai Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lumajang.

Pemilihan Ketua Tanfidziyah NU yang diadakan dua kali yang pertama menyeleksi calon yang mendapatkan dukungan 50 suara berhak mengikuti tahap selanjutnya yaitu proses pemilihan. Syamsul Huda memperoleh dukungan sebanyak 117 suara unggul 7 suara dari pesaing terberatnya yaitu Gus Wadud Nafis, Lc.

Dengan terpilihnya Drs. Syamsul Huda, M.Pd ini menjadi Ketua Tanfidziyah bersama K.H. Husni Zuhri sebagai Rois Syuriah yang dalam pemilihan sebelumnya mendapat mayoritas suara dari musyawirin untuk masa khidmat 2012-2017 pasangan ini diharapkan mampu membawa jam'iyah Nahdhatul Ulama khususnya Lumajang menjadi lebih baik dan dapat bermanfaat luas bukan hanya bagi warga Nahdhiyin tetapi bagi warga Lumajang secara umum. (ISM)


Sabtu, 22 Desember 2012

Pembukaan Konfercab NU Lumajang

Hari ini Sabtu sampai besuk Ahad (22-23 Desember 2012) Nahdhatul Ulama Lumajang mempunyai gawe 5 (lima) tahunan yaitu  Konferensi Cabang Nahdhatul Ulama Lumajang, diadakan di Pondok Pesantren Darun Najah Desa Petahunan Kecamatan Sumbersuko.

Dihadiri oleh 21 MWC (Majelis Wakil Cabang) NU se-Kabupaten Lumajang, beberapa tokoh masyarakat serta Ketua Partai politik dan berbagai media massa juga turut diundang. Turut terlihat dilokasi konfercab ada seorang tokoh Lumajang yang juga akan mencalonkan diri sebagai calon Bupati Lumajang kelihatan menghadiri acara tersebut yaitu Dr. Ali Mudhori.

Konfercab kali ini mengambil tema "Membangun Jam'iyah yang kuat dan bermartabat melalui penguatan kelembagaan, peningkatan SDM dan pemberdayaan ekonomi.

Seremonial pembukaan Konfercab NU diawali dengan pembacaan al-Qur'an, Sholawat Nabi kemudian menyanyikan Indonesia Raya, setelah itu sambutan oleh tuan rumah yang diwakili oleh kyai Muzzaki dilanjutkan dengan ketua PCNU H. Fanandri Abdussalam serta wakil Bupati Lumajang yang sekaligus merupakan Ketua MWC Sukodono.

Acara konferensi cabang NU yang sedianya dilaksanakan selama dua hari ini resmi dibuka oleh  katib (sekretaris) syuriah PWNU Jatim KH. Drs. Syarifuddin Syarif. (ISM)

Jumat, 21 Desember 2012

Tidak Perlu Menunggu Hari Ibu


Hari Ibu mempunyai sejarah yang berbeda untuk setiap negara dan tanggal pelaksanaannya pun berbeda. Di Bangladesh, Hari Ibu diselenggarakan pada minggu kedua bulan Mei. Beberapa ibu diberi “Ratnagarwa Ma Award“ yang ditujukan untuk mengakui seorang ibu dan peran penting yang mereka mainkan di masyarakat Bangladesh. Di Inggris dan Irlandia, Hari Ibu disebut dengan istilah Mothering Sunday yang jatuh pada minggu ke empat bulan Lent, tepatnya 3 minggu sebelum hari Paskah. Negara Afrika mengadopsi konsep Hari Ibu dari tradisi orang-orang Inggris. Sedangkan untuk Indonesia sendiri, Hari Ibu dirayakan pada tanggal 22 Desember dan ditetapkan sebagai perayaan nasional.

Sejarah Hari Ibu di Indonesia diawali dari pertemuan para pejuang wanita, dengan mengadakan Kongres Perempuan yang diselenggarakan di Yogyakarta pada tanggal 22-25 Desember 1928. (tahun yang sama dengan Sumpah Pemuda). Pada tanggal 22 Desember 1928 organisasi-organisasi perempuan (didirikan tahun 1912 yang diilhami oleh para pahlawan wanita abad-19 seperti Cut Nyak Dien, Cut  Mutiah, R.A Kartini, dkk), membentuk Kongres Perempuan yang dikenal sebagai Kongres Wanita Indonesia (Kowani). Kongres ini bisa dikatakan merupakan imbas dari peristiwa Sumpah Pemuda kepada kalangan perempuan, terjadi hanya sekitar 2 bulan setelahnya. Ada semacam semangat dan tanggung jawab untuk menyamakan derap agar dapat berkontribusi untuk bangsa dan negara.  Presiden Soekarno kemudian menetapkannya melalui Dekrit Presiden No. 316 tahun 1959, bahwa tanggal 22 Desember adalah Hari Ibu dan dirayakan secara nasional hingga kini.

Hari ibu di Indonesia adalah sebuah peringatan tentang semangat dan perjuangan perempuan-perempuan Indonesia, apakah  ia seorang ibu, seorang istri, atau  yang belum menjadi ibu, tidak akan pernah menjadi ibu, dan bukan seorang istri, dalam  upaya perbaikan kualitas bangsa ini.

Semangat hari ibu di Indonesia sebenarnya lebih sarat dengan pesan pemberdayaan, dan bukan sebaliknya sekadar ungkapan cinta dan penghargaan kepada ibu yang sudah seharusnya dilakukan setiap saat, tidak harus menunggu  momen yang datangnya hanya sekali dalam setahun, dengan simbolisasi penghargaan yang tidak sepadan pula.
Memang tidak ada yang salah dengan kemuliaan seorang Ibu. Islam, sejak keberadaannya dan sejak dibawa oleh Rasulullah, telah meletakkan posisi seorang ibu sangat tinggi. Ibu, ibu, ibu, baru kemudianlah seorang ayah, yang wajib dihormati oleh seorang anak, begitu hadits Rasulullah SAW yang sudah terkenal. Pemuliaan kepada seorang ibu terjadi setiap waktu, bukan hanya satu hari saja. Bahkan Allah SWT mengabadikan perintahnya dalam QS. Al Ahqaaf 46:15, ”Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada kedua orang ibu bapaknya, ibunya telah mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula)…”.

Sebuah kalimat bijak yang mengungkap bahwa, ibu sebagai tiang berdirinya negara. Negara dapat tegak berdiri karena berdirinya sekelompok manusia yang semakin hari semakin banyak jumlahnya, dan bertebaran di berbagai belahan dunia. Jumlah kelompok yang banyak itu semuanya terlahir dari rahim kaum ibu.

Tugas keibuan sebenarnya adalah tugas yang full time, bukan berarti ayah sebagai pencari nafkah tak ikut serta bertanggung jawab. Tidak ada satu jenis pekerjaan pun yang dapat merampas seorang ibu dari tugas keibuannya, dan tidak ada seorang pun yang dapat mengambil alih tugas keibuan tersebut (Dr. A. Majid Katme).Pernyataan tersebut memuat penghargaan tentang peran ibu yang dinilai sebagai peran yang tak tergantikan. Mengapa peran ibu tak tergantikan? Karena ibu merupakan sekolah pertama bagi anak-anaknya. Pertumbuhan generasi suatu bangsa pertama kali berada di tangan ibu. Di tangan seorang ibu pulalah pendidikan anak ditanamkan dari usia dini.

Karena begitu pentingnya peran ibu dalam membentuk karakter serta menanamkan nilai-nilai sejak dini, maka diperlukan ibu yang cerdas. Proses pewarisan nilai kepada generasi baru senantiasa memerlukan keteladanan dari pelakunya. Artinya, untuk melahirkan sebuah generasi baru yang unggul dan berkualitas, memerlukan sosok ibu yang berkualitas dan cerdas. Para ibu inilah yang akan sanggup melakukan pewarisan nilai-nilai kebaikan secara generatif kepada anaknya.

Sosok ibu yang cerdas itu bukan hanya cerdas secara nilai-nilai akademis, namun juga diharapkan cerdas secara emosi, akhlak dan spiritual. Karena seorang ibu bukan hanya menghadirkan anak-anak yang cerdas saja, melainkan melahirkan anak-anak yang optimal dari berbagai segi: biofisik, psikososial, kultural dan ruhiyah.

Untuk menjadi ibu yang cerdas, diperlukan ilmu pengetahuan dan keterampilan. Selain dorongan dari ibu itu sendiri dan keluarga, peran pemerintah atau negara dalam memfasilitasinya sangat diperlukan, karena generasi yang berkualitas akan menjadi ujung tombak suatu negara. Tidak sedikit tokoh yang sukses karena peran seorang ibu yang cerdas di belakangnya.  Mungkin nama para ibu ini tidak pernah tercatat dalam sejarah. Namun anak-anak mereka tercatat dengan tinta emas.  Dan itu cukup menjadi bukti eksistensi ibu.

Dalam hal ini, pemerintah memiliki tugas penting, yaitu menjamin agar ibu bisa menjalankan peran keibuannya dengan sempurna.  Bukan malah mendorong ibu untuk bekerja ke luar negeri dengan memberikan julukan pahlawan devisa.  Itu sama artinya negara ini tengah menjual masa depannya.

Tugas negara pula untuk menjamin pendidikan para ibu. Pendidikan dengan kurikulum yang tepat.  Agar para ibu tidak hanya menjadikan materi sebagai orientasi hidupnya.  Namun sesungguhnya, ibu punya tanggung jawab besar di pundaknya untuk masa depan bangsa.  Maka, memang tidak salah kalau dikatakan perempuan adalah tiang negara.  Bila tiang itu roboh, maka tunggulah waktu keruntuhan negara tersebut.

Bila harus menuliskan bagaimana kasih sayang ibu tercurah, mungkin perlu berjuta-juta kalimat. Itu sebabnya seluruh negara di dunia memiliki tanggal masing-masing untuk memperingati Hari Ibu. Namun, tidak perlu menunggu Hari Ibu untuk menyatakan rasa sayang pada ibu kita. Tidak perlu menunggu Hari Ibu tiba untuk memberi beliau hadiah. Tidak perlu menunggu Hari Ibu untuk merayakan Hari Ibu, karena setiap hari kita sudah merayakannya dengan mendoakannya (yang merupakan sebuah kado indah untuk ibu kita). Dan, tidak perlu menunggu hari Ibu tiba, untuk sekadar mengucapkan ‘I Love u, Mom…’.


Sumber: http://www.dakwatuna.com/2012/12/25279/tidak-perlu-menunggu-hari-ibu/#ixzz2FjxEf0xa

Rabu, 19 Desember 2012

GeKa Wajah Baru


Hari Rabu (19 Desember 2012)  kemarin GMPro membentuk kepengurusan atau tepatnya merefresh Gema Keadilan Lumajang, bertempat di sekretariat pada sore kemarin berhasil membentuk struktur yang baru yang didominasi oleh wajah-wajah baru yang masih fresh.

Kepengurusan ini adalah hasil rekomendasi BPH PKS Lumajang untuk memunculkan wajah-wajah baru agar terjadi penyegaran dan lebih bersemangat untuk mengagendakan pelayanan bagi masyarakat khususnya dibidang kepemudaan.

Sedikit kami uraikan mengenai Gema Keadilan, yaitu: 

Gerakan Persaudaraan (GEMA) Keadilan, adalah organisasi pemuda 'underbouw' Partai Keadilan Sejahtera.

Gema Keadilan memiliki 3 (tiga) kerangka kerja, antara lain:
1) Pembinaan Jaringan Pemuda, yaitu:
- Melakukan pembinaan kelompok, komunitas, perkumpulan, club-club kepemudaan baik yang bersifat minat bakat, kesamaan hobi, etnis, dll. Di tingkat Nasional, Wilayah, dan Daerah.

2) Aktualisasi Peran Politik Pemuda, yaitu:
- Sebagai wadah aktualisasi peran politik pemuda dan mantan aktivis kampus dalam kerangka da’wah ammah harokah zhohiroh.
- Membangun kapasitas kepemimpinan dalam jaringan Kepemudaan yang merepresentasikan kepemimpinan pemuda seperti dalam OKP & KNPI.
- Keaktifan dalam Pemilu Legislatif di tingkat Nasional, Wilayah, dan Daerah.
- Keaktifan dalam Pemilihan Pemimpin baik dalam Pilpres di tingkat Nasional maupun Pilkada di tingkat Wilayah & Daerah.

3) Pemberdayaan Pemuda dan Masyarakat, yaitu:
- Pemberdayaan Pemuda & Masyarakat melalui kegiatan Community Development bekerjasama dengan Pemerintah Pusat & Daerah; Perusahaan Swasta, Asing, BUMN & BUMD.
- Pemberdayaan Pemuda & Masyarakat melalui berbagai pelatihan ketrampilan kerja serta memfasilitasi pengembangan berbagai club-club Profesi.
- Pemberdayaan Pemuda & Masyarakat melalui berbagai upaya untuk menumbuhkan kemampuan usaha/bisnis mikro-kecil seperti pelatihan kewirausahaan, pembinaan usaha, dan bahkan bantuan permodalan.

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga


ANGGARAN DASAR

GERAKAN PERSAUDARAAN PEMUDA KEADILAN
(GEMA KEADILAN)
BAB I
NAMA, WAKTU,
TEMPAT KEDUDUKAN, DAN LOGO
PASAL 1
NAMA
Organisasi ini bernama Gerakan pErsaudaraan peMudA Keadilan, disingkat GEMA Keadilan
PASAL 2
WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN
GEMA Keadilan didirikan di Jakarta pada tanggal 27 Rajab 1426 H bertepatan dengan tanggal 1 September 2005
PASAL 3
LOGO
Arti dari Logo GEMA Keadilan :
(1). Tulisan GEMA KEADILAN merupakan Simbol dari Identitas & Jati diri Pemuda Indonesia yang ber-Keadilan.
(2). Pemuda Bergandengan Tangan merupakan Simbol dari Persahabatan, Persatuan, Persaudaraan, kebersamaan.
(3). Rantai Emas merupakan Simbolisasi dari Kekuatan dan persatuan yang kokoh.
(4). Merah Putih merupakan Simbol dari Cinta Tanah air, Anti penjajahan Asing, Nasionalis dan komitmen menjaga NKRI
(5). Simbol 2 Bulan Sabit & Padi merupakan simbol dari Keadilan, keharmonisan dan Kesejahteraaan.
(6). Keterangan Warna :
a). GOLD/Deep Yellow : Simbol Kemakmuran, Kewibawaan dan Kesejahteraan.
b). HITAM : Simbol Ketegasan, Kekokohan, Kekuatan & Kesolidan.
c). MERAH : Keberanian
d). PUTIH : Simbol dari Bersih dan Profesionalisme
BAB II
AZAS, SIFAT, VISI, DAN MISI
PASAL 4
AZAS
GEMA Keadilan berazaskan Islam
PASAL 5
SIFAT
GEMA Keadilan adalah organisasi otonom yang bersifat terbuka, majemuk, dan mandiri
BAB III
VISI DAN MISI
PASAL 6
VISI
Menjadi basis massa pemuda kreatif, sportif & berani, dalam menegakkan keadilan
PASAL 7
MISI
(1). Mengembangkan kualitas kompetensi & jiwa kepemimpinan di kalangan pemuda
(2). Mengembangkan sportifitas dan keberanian pemuda dalam mengekkan keadilan
(3). Mengembangkan kepekaan jiwa pemuda melalui aktifitas seni & budaya
(4). Mengembangkan jiwa profesionalisme & Entrepreneurship di kalangan pemuda
(5). Mengembangkan & memberdayakan peran perempuan
(6). Membangun kepekaan sosial pemuda & pemberdayaan masyarakat
BAB IV
KEANGGOTAAN
PASAL 8
Anggota GEMA Keadilan adalah Warga Negara Indonesia dan telah memenuhi syarat-syarat kenggotaan dan atau orang-orang yang secara khusus ditetapkan oleh Pengurus Nasional, Wilayah, atau Daerah.
BAB V
KEORGANISASIAN
PASAL 9
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Organisasi terdiri atas GEMA Keadilan Nasional, GEMA Keadilan Wilayah, dan GEMA Keadilan Daerah.
PASAL 10
PENGURUS ORGANISASI
Kepengurusan GEMA Keadilan terdiri dari GEMA Keadilan Nasional, GEMA Keadilan Wilayah, dan GEMA Keadilan Daerah.
PASAL 11
DEWAN PEMBINA DAN DEWAN PENASEHAT
Untuk menjaga keteraturan, kesinambungan, serta kesesuaian gerak langkah GEMA Keadilan dengan visi, misi, dan tujuan organisasi, maka dibentuklah Dewan Pembina dan Dewan Penasehat di tingkat GEMA Keadilan Nasional, GEMA Keadilan Wilayah, dan Daerah
PASAL 12
BADAN-BADAN KHUSUS
Apabila dianggap perlu demi mencapai tujuan organisasi dalam bidang khusus dan tugas khusus maka para pengurus GEMA Keadilan dapat membentuk Badan-badan Khusus atau unit-unit khusus atau paguyuban sesuai dengan peminatan dan atau bidang aktivitas/kegiatan sesuai kebutuhan.
BAB VI
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 13
(1). Bentuk Forum Pengambilan Keputusan
a) Musyawarah Nasional
b) Musyawarah Luar Biasa
c) Rapat Kerja Nasional
d) Rapat Pimpinan Nasional
e) Musyawarah Wilayah
f) Rapat Kerja Wilayah
g) Musyawarah Daerah
h) Rapat Kerja Daerah
i) Rapat Pleno
j) Rapat Harian
k) Rapat Koordinasi
(2). Hal-hal yang berkenaan dengan Forum Pengambilan Keputusan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VII
MASA JABATAN PENGURUS
PASAL 14
(1). Masa Jabatan pengurus adalah 5 (lima) tahun
(2). Masa jabatan Ketua Umum dalam GEMA Keadilan Nasional serta Ketua dalam tingkat GEMA Keadilan Wilayah dan GEMA Keadilan Daerah dapat dipilih 2 (dua) kali masa jabatan dan tidak dapat dipilih kembali
BAB VIII
HAK SUARA DAN HAK BICARA
PASAL 15
Hak suara dan hak bicara dalam forum pengambilan keputusan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB IX
SUMBER KEUANGAN
PASAL 16
Sumber Keuangan GEMA Keadilan diperoleh dari
(1). Iuran Anggota
(2). Zakat, Infaq, dan Shodaqoh
(3). Usaha-usaha yang halal yang dilakukan oleh GEMA Keadilan
(4). Sumbangan-sumbangan yang halal dan tidak mengikat
BAB X
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
PASAL 17
Perubahan dan pengesahan Anggaran Dasar GEMA Keadilan dilakukan melalui Musyawarah Nasional dan harus disetujui oleh Dewan Pembina
BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
PASAL 18
(1). Pembubaran GEMA Keadilan dilakukan melalui Musyawaah Luar Biasa dengan Persetujuan Dewan Pembina
(2). Apabila GEMA Keadilan dibubarkan, maka seluruh harta kekayaan organisasi diserahkan kepada Badan yang ditunjuk oleh Dewan Pembina
BAB XII
PERATURAN TAMBAHAN
PASAL 19
Hal-hal yang belum diatur, ditetapkan, ataupun dirinci dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XIII
PENUTUP
PASAL 20
Anggaran dasar ini disahkan di Jakarta
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,
ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PERSAUDARAAN PEMUDA KEADILAN
(GEMA KEADILAN)
BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL 1
Anggota GEMA Keadilan terdiri dari:
(1). Anggota Biasa
(2). Anggota Kehormatan
PASAL 2
(1). Anggota Biasa, yaitu setiap Warga Negara Indonesia yang mengajukan diri menjadi anggota dan disetujui oleh Pengurus GEMA Keadilan setempat.
(2). Anggota Kehormatan, yaitu orang yang telah ditetapkan menjadi anggota oleh Pengurus GEMA Keadilan Nasional, Wilayah, dan Daerah karena jasa dan sumbangannya dalam penegakan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
PASAL 3
JENJANG KEANGGOTAAN
Jenjang Anggota Biasa GEMA Keadilan adalah Warga, Aktivis, dan Inti
PASAL 4
SYARAT KEANGGOTAAN
(1). Syarat-syarat umum yang dapat diterima menjadi anggota biasa adalah
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia setinggi-tingginya 45 (empat puluh lima) tahun
  3. Mengajukan permohonan dan menyatakan diri secara tertulis kesediaannya menjadi anggota GEMA Keadilan
(2). Syarat-syarat khusus yang dapat diterima sebagai anggota biasa di setiap jenjangnya adalah:
a         Anggota Biasa dengan jenjang Warga
i)        Mengikuti Orientasi dan Pelantikan Warga GEMA Keadilan
ii)      Warga Negara Indonesia yang melakukan permohonan dan menyatakan diri secara tertulis kesediaannya menjadi anggota GEMA Keadilan
b        Anggota biasa dengan jenjang Aktivis
i)        Lulus Training Kepemimpinan Tingkat-1 GEMA Keadilan
ii)      Warga Negara Indonesia yang mengajukan permohonan dan menyatakan diri secara tertulis kesediaannya menjadi anggota GEMA Keadilan dengan jenjang Aktivis dan disetujui minimal oleh Kepengurusan Wilayah
c         Anggota Biasa dengan jenjang Inti
i)        Lulus Training Kepemimpinan Tingkat-2 GEMA Keadilan
ii)      Warga Negara Indonesia yang mengajukan permohonan dan menyatakan diri secara tertulis kesediaannya menjadi anggota GEMA Keadilan dengan jenjang Inti dan disetujui oleh Kepengurusan Nasional
(3). Prosedur training kepemimpinan akan diatur sendiri dalam ketetapan organisasi
(4). Prosedur penetapan anggota kehormatan diatur sendiri dalam ketetapan organisasi
PASAL 5
MASA KEANGGOTAAN
Keanggotaan berakhir karena:
  1. Telah habis masa keanggotaannya.
  2. Mengundurkan diri.
  3. Meninggal dunia.
  4. Diberhentikan melalui mekanisme organisasi
  5. Mencapai usia lebih dari 45 tahun (tidak berlaku untuk anggota kehormatan)
PASAL 6
KEWAJIBAN ANGGOTA
(1) Anggota biasa mempunyai kewajiban
  1. Mematuhi dan menjalankan AD/ART dan keputusan-keputusan organisasi
  2. Menjaga dan mempertahankan kehormatan organisasi
  3. Mendukung dan mensukseskan tujuan, usaha, dan program perjuangan
  4. Membayar iuran anggota
(2) Anggota Kehormatan mempunyai kewajiban
  1. Mematuhi dan menjalankan AD/ART dan keputusan-keputusan organisasi
  2. Menjaga dan mempertahankan kehormatan organisasi
  3. Mendukung dan mensukseskan tujuan, usaha, dan program perjuangan
PASAL 7
HAK-HAK ANGGOTA
(1). Mendapatkan perlakukan yang sama dalam organisasi
(2). Dapat memilih dan dipilih
(3). Melakukan pembelaan diri
PASAL 8
SANKSI ORGANISASI
(1)  Anggota mendapat sanksi  karena:
  1. Bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh GEMA Keadilan.
  2. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik GEMA Keadilan.
  3. Melakukan tindakan kriminal dan atau bertentangan dengan norma-norma moralitas.
(2)  Jenis-jenis sanksi :
  1. Peringatan
  2. Skorsing
  3. Pemberhentian
(3)  Sanksi diberikan melalui forum yang diselenggarakan oleh Kepengurusan GEMA Keadilan yang ditunjuk
(4)  Tatacara pemberian sanksi diatur dalam ketetapan tersendiri
BAB II
PENDIRIAN DAN PIMPINAN ORGANISASI
PASAL 9
PENDIRIAN GEMA KEADILAN NASIONAL
(1)  GEMA Keadilah Nasional dibentuk dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)  GEMA Keadilan Nasional dibentuk dan disyahkan oleh Dewan Pendiri Gema Keadilan
PASAL  10
PENDIRIAN GEMA KEADILAN WILAYAH
(1)  GEMA Keadilah Wilayah dibentuk dalam lingkup Propinsi
(2)  GEMA Keadilan Wilayah dibentuk dan mendapat pengesahan dari pengurus GEMA Keadilan Nasional dengan rekomendasi dari Dewan Pembina Wilayah setempat.
PASAL  11
PENDIRIAN GEMA KEADILAN DAERAH
(1)  GEMA Keadilan Daerah dibentuk dalam lingkup Kabupaten atau Kotamadya
(2)  GEMA Keadilan Daerah dibentuk dan mendapat pengesahan dari GEMA Keadilan Wilayah dengan rekomendasi dari Dewan Pembina Daerah setempat.
(3)  Daerah (kabupaten/kota madya) tersebut merupakan daerah dengan pertimbangan strategis dari GEMA Keadilan Wilayah
PASAL 12
PENDIRIAN GEMA KEADILAN LUAR NEGRI
GEMA Keadilan Luar Negri dibentuk dengan mempertimbangkan kepentingan strategis tertentu.
PASAL 13
PENGURUS GEMA KEADILAN NASIONAL
(1)  Status Kepengurusan GEMA Keadilan Nasional
  1. Pengurus GEMA Keadilan Nasional adalah badan kepemimpinan organisasi pada GEMA Keadilan Nasional.
b        Masa jabatan satu periode kepengurusan GEMA Keadilan Nasional adalah 5 (lima) tahun.
c         Ketua GEMA Keadilan Nasional maksimal memegang jabatannya selama 2 (dua) periode.
(2)  Pengurus GEMA Keadilan Nasional terdiri dari Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Badan Pengurus Harian GEMA Keadilan Nasional, dan Pengurus Biasa .
  1. Badan Pengurus Harian GEMA Keadilan Nasional terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Ketua-ketua Departemen.
  2. Pengurus Biasa GEMA Keadilan Nasional adalah anggota-anggota Departemen GEMA Keadilan Nasional
  3. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal GEMA Keadilan Nasional dipilih melalui Musyawarah Nasional atas rekomendasi dari Dewan Pembina
  4. Ketua–ketua Departemen dipilih oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal GEMA Keadilan Nasional bersama dengan Dewan Pembina
(3)   Mekanisme  kepengurusan GEMA Keadilan Nasional
a         Ketua Umum GEMA Keadilan Nasional
i)        Status Keanggotaan adalah Anggota Biasa dengan Jenjang Inti
ii)      Mekanisme Pemilihan Ketua Umum diserahkan kepada Dewan Pembina
b        BPH
i) Status Keanggotaan adalah Anggota Biasa dengan jenjang Inti atau Anggota Kehormatan
ii)      Mekanisme pemilihan BPH diserahkan kepada Ketua Umum GEMA Keadilan Nasional terpilih
c         Pengurus Biasa
i) Status Keanggotaan adalah Anggota Biasa Aktivis
ii)      Mekanisme pemilihan Pengurus Biasa diputuskan pada Rapat Badan Pengurus Harian GEMA Keadilan Nasional
(3)  Tugas dan kewajiban Pengurus GEMA Keadilan Nasional
  1. Melaksanakan hasil-hasil Musyawarah Nasional, kebijakan dan program kerja organisasi serta ketentuan atau ketetapan-ketetapan organisasi lainnya.
  2. Segera menyampaikan kepada pengurus dan anggota GEMA Keadilan segala perubahan penting yang berhubungan dengan GEMA Keadilan.
  3. Ketua Umum GEMA Keadilan Nsional bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional.
  4. Setelah Pengurus GEMA Keadilan Nasional baru terbentuk, maka selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari Pengurus GEMA Keadilan Nasional demisioner harus mengadakan serah terima jabatan.
  5. Pengurus GEMA Keadilan Nasional baru dapat menjalankan tugasnya setelah pelantikan.
  6. Mekanisme evaluasi hasil kerja Pengurus GEMA Keadilan Nasional dilakukan melalui laporan periodik kepada Dewan Pembina.
  7. Mendorong, merintis, dan mengkoordinasikan pembentukan GEMA Keadilan Wilayah.
  8. Melakukan fungsi evaluasi dan pembinaan Wilayah
PASAL 13
PENGURUS GEMA KEADILAN WILAYAH
(1)  Status kepengurusan GEMA Keadilan Wilayah:
a         Pengurus GEMA Keadilan Wilayah adalah badan kepemimpinan organisasi di tingkat Propinsi.
b        Masa jabatan satu periode kepengurusan GEMA Keadilan Wilayah adalah 5 (lima) tahun.
c         Ketua GEMA Keadilan Wilayah maksimal memegang jabatannya selama 2 (dua) periode.
(2). Mekanisme  kepengurusan GEMA Keadilan Wilayah
a         Ketua GEMA Keadilan Wilayah
i) Status Keanggotaan adalah Anggota Biasa dengan Jenjang Inti
ii)        Mekanisme keputusan akhir pemilihan Ketua diserahkan kepada Dewan Pembina Nasional setelah Dewan Pembina Wilayah setempat merekomendasikan 2 calon ketua
b        BPH
i) Status Keanggotaan adalah Anggota Biasa dengan jenjang minimal Aktivis atau Anggota Kehormatan
ii)        Mekanisme pemilihan BPH diserahkan kepada Ketua GEMA Keadilan Wilayah
c         Pengurus Biasa (staff)
i) Status Keanggotaan adalah Anggota Biasa dengan Jenjang minimal Aktivis
ii)        Mekanisme pemilihan Pengurus Biasa diputuskan pada Rapat Badan Pengurus Harian GEMA Keadilan Wilayah
(3)   Tugas dan kewajiban pengurus GEMA Keadilan Wilayah:
  1. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah Wilayah, kebijakan dan program kerja organisasi serta ketentuan atau ketetapan-ketetapan organisasi lainnya.
  2. Menyampaikan laporan 1 (satu) tahun sekali mengenai perkembangan dan kinerja GEMA Keadilan Wilayah kepada pengurus GEMA Keadilan Nasional.
  3. Pengurus GEMA Keadilan Wilayah dapat menjalankan tugasnya setelah setelah memperoleh pengesahan dari pengurus GEMA Keadilan Nasional.
  4. Setelah pengurus baru terbentuk, maka selambat-lambatnya (10) sepuluh hari pengurus GEMA Keadilan Wilayah demisioner harus mengadakan serah terima jabatan.
(4) Pengurus GEMA Keadilan Wilayah dilantik oleh GEMA Keadilan Nasional berdasarkan hasil Musyawarah Wilayah
PASAL 14
PENGURUS GEMA KEADILAN DAERAH
(1)  Status kepengurusan GEMA Keadilan Daerah:
  1. Pengurus GEMA Keadilan Daerah adalah badan kepemimpinan organisasi di tingkat kabupaten atau kotamadya.
  2. Masa jabatan satu periode kepengurusan GEMA Keadilan Daerah adalah 5 (lima) tahun.
  3. Ketua GEMA Keadilan Daerah maksimal memegang jabatan selama 2 periode kepengurusan
(2)  Mekanisme  kepengurusan GEMA Keadilan Daerah
a         Ketua GEMA Keadilan Daerah
i)          Status Keanggotaan adalah Anggota Biasa dengan Jenjang Inti
ii)        Mekanisme keputusan akhir ketua diserahkan kepada Dewan Pembina Wilayah setelah Gema Keadilan Daerah setempat merekomendasikan 3 calon ketua
b        BPH
i)          Status Keanggotaan adalah Anggota Biasa dengan Jenjang Aktivis
ii)        Mekanisme pemilihan BPH diserahkan kepada Ketua GEMA Keadilan Daerah terpilih
c         Pengurus Biasa
i)          Status Keanggotaan adalah Anggota Biasa dengan jenjang Warga
ii)        Mekanisme pemilihan Pengurus Biasa diputuskan pada Rapat Badan Pengurus Harian GEMA Keadilan Daerah
(3)  Tugas dan Kewajiban Pengurus GEMA Keadilan Daerah
  1. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah Daerah, kebijakan dan program kerja organisasi serta ketentuan atau ketetapan-ketetapan organisasi lainnya.
  2. Menyampaikan laporan bulanan mengenai perkembangan anggota dan kinerja GEMA Keadilan Daerah kepada pengurus GEMA Keadilan Wilayah
  3. Pengurus GEMA Keadilan Daerah dapat menjalankan tugasnya setelah memperoleh pengesahan dari pengurus GEMA Keadilan Wilayah.
  4. Setelah pengurus baru terbentuk maka selambat-lambatnya 10 hari pengurus GEMA Keadilan Daerah demisioner harus mengadakan serah terima jabatan.
  5. Pengurus GEMA Keadilan Daerah dilantik oleh GEMA Keadilan Wilayah berdasarkan hasil Musyawarah Daerah.
PASAL 15
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
(1)   Pergantian pengurus antar waktu dilakukan oleh Ketua Umum GEMA Keadilan Nasional pada tingkat GEMA Keadilan Nasional, oleh Ketua GEMA Keadilan Wilayah pada tingkat GEMA Keadilan Wilayah, Ketua GEMA Keadilan Daerah pada tingkat GEMA Keadilan Daerah. karena sebab-sebab tertentu.
(2)   Pergantian pengurus antar waktu dilakukan setelah para ketua tersebut pada ayat 1 melakukan rapat pengurus untuk keperluan tersebut.
BAB III
PERGANTIAN PIMPINAN
PASAL 16
(1). Pergantian pimpinan  dalam semua tingkatan dilaksanakan setelah berakhirnya masa jabatan
(2). Dewan Pembina sesuai dengan jenjangnya dapat melakukan pergantian pimpinan apabila pimpinan GEMA Keadilan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan Organisasi
(3). Pergantian tingkat Kepengurusan GEMA Keadilan Nasional, Wilayah, dan Daerah  dilaksanakan dalam Permusyawaratan pada jenjang masing-masing
BAB IV
DEWAN PEMBINA DAN DEWAN PENASEHAT
PASAL 17
DEWAN PEMBINA
(1)  Dewan Pembina berwenang :
  1. Mengawasi kinerja Pengurus GEMA Keadilan dan memberikan peringatan apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan-aturan organisasi
  2. Memberikan pertimbangan dan saran keorganisasian kepada pengurus GEMA Keadilan dalam menentukan kebijakan organisasi GEMA Keadilan.
  3. Memutuskan mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Musyawarah Wilayah Luar biasa atau Musyawarah Daerah Luar Biasa apabila diminta sesuai dengan aturan organisasi.
  4. (2)  Anggota Dewan Pembina GEMA Keadilan Nasional, Wilayah, dan Daerah berjumlah 3 (tiga) orang.
  5. (3)  Masa jabatan Dewan Pembina adalah selama 5 (lima) tahun
  6. (4)  Ketentuan mengenai Dewan Pembina akan diatur dalam ketetapan tersendiri
PASAL 17
DEWAN PENASEHAT
(1)    Dewan Penasehat bertugas:
  1. Memberikan pertimbangan dan saran keorganisasian kepada Pengurus GEMA Keadilan dalam menentukan kebijakan organisasi
  2. Membantu mengembangkan aktivitas dan organisasi GEMA Keadilan
(2)    Dewan Penasehat GEMA Keadilan Nasional ditetapkan pada Musyawarah Nasional GEMA Keadilan
(3)    Dewan Penasehat GEMA Keadilan Wilayah ditetapkan pada Musyawarah Wilayah
(4)    Dewan Penasehat GEMA Keadilan Daerah  ditetapkan pada Musyawarah Daerah
(5)    Anggota Dewan Penasehat adalah anggota kehormatan
(6)    Masa jabatan Dewan Penasehat adalah 5 (lima) tahun.
BAB V
PERMUSYAWARATAN
MUSYAWARAH NASIONAL
PASAL 18
(1)   Musyawarah adalah pengambilan keputusan tertinggi yang dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali
Peserta Musyawarah Nasional terdiri dari:
Peserta Aktif terdiri dari:
a         Dewan Pembina sebanyak 3 orang
b        Perwakilan BPH DPN sebanyak 3 orang yang telah menjadi Anggota Inti
c         Ketua GEMA Keadilan Wilayah atau BPH GEMA Keadilan Wilayah yang mewakilinya
Peninjau
a         Seluruh staff Departemen GEMA Keadilan Nasional
b        Undangan yang ditetapkan oleh GEMA Keadilan Nasional
Hak suara dan hak suara
a         Peserta  Aktif memiliki hak suara maupun hak bicara
b        Peninjau hanya memiliki hak bicara
(2)   Acara Pokok Musyawarah Nasional adalah sebagai berikut
a         Laporan Pertanggung Jawaban  Kepengurusan GEMA Keadilan Nasional tentang pelaksanaan dan kebijaksanaan, organisasi dan keuangan serta pengesahan laporan Kepengurusan GEMA Keadilan Nasional terhadap perjalanan organisasi
b        Penetapan Garis Besar Program Kerja dan Program Kerja tahun pertama
c         Menetapkan GBHO
d        Pemilihan dan penetapan Ketua Umum secara langsung
e         Kepengurusan GEMA Keadilan Nasional bertanggung jawab atas pelaksanaan Musyawarah Nasional
PASAL 19
MUSYAWARAH LUAR BIASA
1)   Musyawarah Luar Biasa dilaksanakan atas desakan Dewan Pembina
(2)   Diadakan karena masalah-masalah yang sifatnya luar biasa dan tidak dapat ditangguhkan
(3)   Pesertanya sama dengan Musyawarah Nasional
(4)   Acara sama dengan acara Musyawarah Nasional
PASAL 20
MUSYAWARAH WILAYAH
1)   Musyawarah Wilayah adalah permusyawaratan tertinggi dalam DPW yang dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali
(2)   Peserta Musyawarah terdiri dari:
a         Peserta Aktif terdiri dari:
i)          Dewan Pembina Wilayah
ii)        Perwakilan BPH GEMA Keadilan Wilayah sebanyak 3 orang
iii)      Ketua GEMA Keadilan Daerah atau BPH GEMA Keadilan Wilayah yang mewakilinya
b        Peninjau
i)          Seluruh staff Departemen GEMA Keadilan Wilayah
ii)        Undangan yang ditetapkan oleh GEMA Keadilan Wilayah
(3)   Hak suara dan hak suara
a         Hak suara maupun hak bicara hanya dimiliki oleh Peserta Aktif
b        Peninjau hanya memiliki hak bicara
(4)   Acara Pokok Musyawarah Wilayah adalah sebagai berikut
a         Laporan pertanggungjawaban Kepengurusan GEMA Keadilan Wilayah
b        Penetapan peraturan Organisasi Wilayah
c         Menetapkan program kerja
d        Merekomendasikan 3 orang nama calon Ketua untuk selanjutnya diputuskan oleh Dewan Pembina GEMA Keadilan Nasional
e         Kepengurusan GEMA Keadilan Wilayah bertanggung jawab atas pelaksanaan Musyawarah Wilayah
PASAL 21
MUSYAWARAH WILAYAH LUAR BIASA
1)   Musyawarah Luar Biasa dilaksanakan atas desakan Dewan Pembina Wilayah
(2)   Diadakan karena masalah-masalah yang sifatnya luar biasa dan tidak dapat ditangguhkan
(3)   Pesertanya sama dengan Musyawarah Wilayah
(4)   Acara sama dengan acara Musyawarah Wilayah
PASAL 22
MUSYAWARAH DAERAH
1)   Musyawarah Daerah adalah permusyawaratan tertinggi dalam  Kepengurusan GEMA Keadilan Daerah yang dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali
(2)   Peserta Musyawarah terdiri dari:
a         Peserta Aktif terdiri dari:
i)          Dewan Pembina Daerah
ii)        Perwakilan BPH GEMA Keadilan Daerah sebanyak 3 orang
b        Peninjau
ii)        Seluruh staff Departemen GEMA Keadilan Daerah
iii)      Undangan yang ditetapkan oleh GEMA Keadilan Daerah
(3)   Hak suara dan hak suara
a         Hak suara maupun hak bicara hanya dimiliki oleh Peserta Aktif
b        Peninjau hanya memiliki hak bicara
(4)   Acara Pokok Musyawarah Daerah adalah sebagai berikut
a         Laporan pertanggungjawaban Kepengurusan GEMA Keadilan Daerah
b        Penetapan peraturan Organisasi Daerah
c         Menetapkan program kerja
d        Merekomendasikan 3 orang nama calon Ketua untuk selanjutnya diputuskan oleh Dewan Pembina GEMA Keadilan Daerah
e         Kepengurusan GEMA Keadilan Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan Musyawarah Daerah
PASAL 23
MUSYAWARAH DAERAH LUAR BIASA
1)   Musyawarah Luar Biasa dilaksanakan atas desakan Dewan Pembina Daerah
(2)   Diadakan karena masalah-masalah yang sifatnya luar biasa dan tidak dapat ditangguhkan
(3)   Pesertanya sama dengan Musyawarah Daerah
(4)   Acara sama dengan acara Musyawarah Daerah
BAB VI
RAPAT-RAPAT
PASAL 24
RAPAT KERJA NASIONAL
(1)   Dilaksanakan setahun sekali
(2)   Dihadiri oleh
a         Seluruh Pengurus GEMA Keadilan Nasional
b        Perwakilan Wilayah yang ditunjuk
c         Perwakilan Badan-Badan Khusus
(3)   Acaranya
a         Laporan Kepengurusan GEMA Keadilan Nasional
b        Masalah penting yang aktual
c         Evaluasi perjalanan organisasi
d        Masalah Musyawarah yang diserahkan ke Rakernas
e         Acara hari jadi
f          Acara pokok yang akan dibicarakan di Musyawarah Nasional
g         Kepengurusan GEMA Keadilan Nasional bertanggung jawab atas berjalannya Rakernas
(4)   Untuk Rapat Kerja Wilayah dan Daerah dilakukan untuk membahas program kerja tahunan sesuai dengan jenjang kepengurusan
PASAL 25
RAPAT PIMPINAN NASIONAL
(1)   Rapimnas adalah permusyawaratan tertinggi dibawah Rakernas yang diadakan atas undangan Kepengurusan GEMA Keadilan Nasional untuk membahas hal-hal yang dipandang perlu atau urgent
(2)   Untuk Rapat Pimpinan dibawahnya disesuaikan dengan aturan Rapimnas
PASAL 26
RAPAT PLENO
(1)   Rapat Pleno adalah rapat yang dilakukan pada setiap jenjang kepemimpinan minimal satu kali dalam waktu dua bulan, yang dihadiri oleh Badan Pengurus Harian dan Pengurus Biasa
(2)   Rapat Pleno berwenang untuk
a         Membahas isu-isu penting yang perlu mendapatkan perhatian
b        Mempersiapkan alternatif pemecahan masalah yang bersifat strategis
c         Memantau dinamika perkembangan struktur organisasi dan pengaruhnya terhadap masalah
d        Membuat rekomendasi dalam melakukan pergantian pengurus
PASAL 27
RAPAT HARIAN
1)   Rapat Harian dihadiri oleh seluruh pengurus harian pada setiap jenjang kepemimpinan, dilaksanakan minimal satu bulan. Rapat ini dihadiri oleh Ketua Umum / Ketua atau Sekretaris Jendral atau Sekretaris.
(2)   Rapat ini berwenang untuk:
a         Menetapkan kebijakan dan langkah-langkah untuk mencapai tujuan organisasi
b        Membahas masalah-masalah yang berkembang di tengah-tengah masyarakat
c         Mengadakan penilaian dan menetapkan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh masing-masing departemen dan lembaga
PASAL 28
RAPAT KOORDINASI
(1)   Rapat Koordinasi adalah rapat yang dilakukan pada setiap jenjang kepemimpinan minimal satu bulan sekali dan dihadiri oleh ketua-ketua bidang, wakil sekretaris dan ketua-ketua departemen. Rapat ini dipimpin oleh ketua bidang atau sekretaris.
(2)   Rapat ini berwenang untuk:
a         Merencanakan pelaksanaan program kerja
b        Menetapkan strategi pencapaian sasaran
BAB VII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 29
CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
(1)   Semua keputusan dalam semua jenjang Permusyawaratan GEMA Keadilan dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai Mufakat
(2)   Suara terbanyak (voting) dipilih sebagai alternatif terakhir apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
PASAL 30
Setiap anggota GEMA Keadilan harus mengetahui dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GEMA Keadilan
BAB IX
ATURAN PERALIHAN
PASAL 31
(1). Pembentukan dan pemilihan pimpinan Kepengurusan GEMA Keadilan Nasional akan difasilitasi langsung oleh Dewan Pendiri
(2). Kepengurusan GEMA Keadilan Angkatan Pertama akan mempelopori dan mensupervisi pembentukan GEMA Keadilan Wilayah di seluruh Propinsi
BAB X
PERUBAHAN-PERUBAHAN
PASAL 32
Anggaran Rumah Tangga dapat dirubah dan disempurnakan di Musyawarah Nasional
BAB XI
PENUTUP
PASAL 33
HAL LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART GEMA Keadilan akan diatur dalam ketetapan-ketetapan organisasi
PASAL 34
PEMBERLAKUAN
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku 1 September 2005

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons